• Selasa, 10 September 2024

KPU Mesuji Tetapkan 170.443 Daftar Pemilih Sementara

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09.35 WIB
39

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji baru saja mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Berdasarkan keputusan yang diambil pada pleno tertanggal 10 Agustus 2024, sebanyak 170.443 pemilih telah terdaftar.

DPS ini tersebar di 346 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melayani tujuh kecamatan di 105 desa seluruh Kabupaten Mesuji. Rincian jumlah pemilih per kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Rawajitu Utara memiliki 19.032 pemilih, Kecamatan Mesuji sebanyak 17.238 pemilih, dan Kecamatan Mesuji Timur dengan 27.461 pemilih.

Kecamatan Tanjung Raya tercatat memiliki 33.877 pemilih, Kecamatan Panca Jaya dengan 14.481 pemilih, Kecamatan Simpang Pematang sebanyak 23.169 pemilih, serta Kecamatan Way Serdang yang mengakomodasi 35.185 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, menjelaskan bahwa data DPS merupakan hasil kerja keras Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara intensif selama satu bulan. Proses ini dimulai dari pencocokan data di tingkat desa, berlanjut ke kecamatan, dan akhirnya kabupaten.

“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPS. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pada 27 November 2024, setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya,” kata Ali Yasir.

DPS memainkan peranan krusial dalam memastikan bahwa setiap warga Mesuji yang berhak memilih dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada serentak tahun ini. (*)