• Selasa, 10 September 2024

Konflik Lahan PT SIP di Mesuji, Pj Bupati Tekankan Pendudukan Lahan Harus Diakhiri

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10.43 WIB
1.9k

Tampah lahan HGU PT SPI yang diduduki warga yang mengaku marga adat Buay Mencurung. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji – Pendudukan paksa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP) oleh warga kembali mengemuka. Penjabat (PJ) Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, menegaskan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial dalam menghadapi konflik ini.

“Pendudukan lahan oleh warga yang mengatasnamakan marga adat Buay Mencurung harus segera diakhiri,” tegas Levi dalam keterangan persnya pada Selasa (13/08/2024). Levi menambahkan, penting untuk menegakkan hukum secara adil dan sesuai prosedur, sembari memperhatikan asas keadilan sosial bagi masyarakat.

Sejak Desember 2023, warga yang mendirikan tenda dan tinggal di lahan PT SIP di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, telah memicu ketegangan. Levi menggarisbawahi perlunya pendekatan yang luwes namun tegas untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kami telah melakukan berbagai upaya non-litigasi, seperti mediasi dan forum diskusi kelompok (FGD), tetapi solusi jangka panjang masih belum tercapai,” ujar Levi.

Menurut Levi, sebagian besar penduduk yang menduduki lahan berasal dari Kabupaten Tulang Bawang dan mengklaim hak melalui lembaga adat setempat. "Konflik yang berkepanjangan ini merugikan citra Mesuji sebagai lokasi investasi. Kami harus menegaskan bahwa Mesuji aman untuk investasi," tandasnya.

Di sisi lain, Akhmad Suharyo, Asisten I Pemkab Tulang Bawang Bidang Pemkesra, menegaskan bahwa lembaga adat Buay Mencurung tidak memiliki hak atas lahan tersebut. “Mencurung menginduk pada salah satu ke-Buayan, jadi mereka sebenarnya tidak bisa mengatasnamakan marga dari Megoupak,” jelasnya.

Akhmad juga mengingatkan bahwa hak ulayat di Lampung belum diakui secara resmi oleh negara, berbeda dengan wilayah lain seperti Papua dan Sumatera Barat. Ia menyarankan PT SIP untuk memasang plang yang jelas menandai batas-batas HGU mereka sebagai langkah pencegahan konflik lebih lanjut.

"Pemkab Tulang Bawang mendukung penyelesaian yang tuntas dan adil," tambahnya. (*)