Keringanan Biaya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek Senilai Rp247 Juta Tak Sesuai Ketentuan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Lampung menyebut pemberian keringanan biaya pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek sebesar
Rp247.383.217 (247,38) tidak sesuai ketentuan.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi
Lampung tahun 2023, menjelaskan berdasarkan data rekapitulasi pendapatan dan
penerimaan yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
(SIMRS), diketahui bahwa terdapat 144 transaksi pasien umum yang mendapatkan
keringanan biaya pelayanan kesehatan.
“Rinciannya antara lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan
dan kandungan, neurologi, dan syaraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium
central dan penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi; medical
check up 124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan Rp247.383.217,”
jelas BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (13/8/2024).
BPK menyampaikan, berdasarkan wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan
RSUD Abdul Moeloek, diperoleh informasi bahwa RSUD Abdul Moeloek memiliki
standar prosedur operasional (SPO) pemberian dan pelunasan piutang kepada
pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan.
Dalam SPO tersebut dijelaskan bahwa keringanan 100 persen biaya pelayanan
kesehatan untuk pejabat daerah dan pegawai yang dalam tugas kedinasan. Syarat
pemberian keringanan 100 persen bagi pegawai rumah sakit adalah melampirkan
Surat Perintah Tugas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas sesuai dengan
kebutuhan kedinasan.
“Atas keringanan tersebut pihak RSUDAM belum dapat menjelaskan dasar
pemberian keringanan biaya tersebut,” tegas BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung
Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas
II, Kelas Khusus, Kelas I, Utama (VIP), dan Eksekutif (VVIP) pada Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Dimana pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang
mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan akademik, dan pelayanan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar jasa pelayanan kepada rumah
sakit.
Kemudian Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa prinsip dan sasaran dalam
penetapan tarif pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan
jasa, harga satuan per unit layanan (unit cost), kemampuan masyarakat, aspek
keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
Dan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa tarif pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya
modal.
Juga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi
Lampung (berlaku sejak tanggal 7 Juli 2023) pada Pasal 8 ayat (1) yang
menyatakan bahwa BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan
layanan barang/jasa kepada masyarakat.
Serta ayat (4) yang menyatakan bahwa tarif layanan disusun atas dasar
perhitungan biaya unit per layanan yang bertujuan untuk menutup seluruh atau
sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas
layanan yang disediakan oleh BLUD.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan pengelolaan pendapatan jasa
pelayanan pada RSUD Abdul Moeloek menjadi tidak optimal, lantaran disebabkan
oleh Direktur RSUD Abdul Moeloek tidak mematuhi ketentuan dalam memberikan
keringanan jasa pelayanan,” katanya.
“BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur
RSUD Abdul Moeloek untuk memberikan keringanan jasa pelayanan sesuai
ketentuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, wartawan Kupastuntas.co masih mencoba
konfirmasi kepada pihak RSUD Abdul Moeloek. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024