• Selasa, 10 September 2024

Keringanan Biaya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek Senilai Rp247 Juta Tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10.55 WIB
49

RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut pemberian keringanan biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek sebesar Rp247.383.217 (247,38) tidak sesuai ketentuan.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023, menjelaskan berdasarkan data rekapitulasi pendapatan dan penerimaan yang berasal dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), diketahui bahwa terdapat 144 transaksi pasien umum yang mendapatkan keringanan biaya pelayanan kesehatan.

“Rinciannya antara lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan dan kandungan, neurologi, dan syaraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium central dan penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi; medical check up 124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan Rp247.383.217,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (13/8/2024).

BPK menyampaikan, berdasarkan wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan RSUD Abdul Moeloek, diperoleh informasi bahwa RSUD Abdul Moeloek memiliki standar prosedur operasional (SPO) pemberian dan pelunasan piutang kepada pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam SPO tersebut dijelaskan bahwa keringanan 100 persen biaya pelayanan kesehatan untuk pejabat daerah dan pegawai yang dalam tugas kedinasan. Syarat pemberian keringanan 100 persen bagi pegawai rumah sakit adalah melampirkan Surat Perintah Tugas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan kedinasan.

“Atas keringanan tersebut pihak RSUDAM belum dapat menjelaskan dasar pemberian keringanan biaya tersebut,” tegas BPK.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Utama (VIP), dan Eksekutif (VVIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Dimana pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan akademik, dan pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar jasa pelayanan kepada rumah sakit.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, harga satuan per unit layanan (unit cost), kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

Dan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya modal.

Juga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung (berlaku sejak tanggal 7 Juli 2023) pada Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.

Serta ayat (4) yang menyatakan bahwa tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya unit per layanan yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pengelolaan pendapatan jasa pelayanan pada RSUD Abdul Moeloek menjadi tidak optimal, lantaran disebabkan oleh Direktur RSUD Abdul Moeloek tidak mematuhi ketentuan dalam memberikan keringanan jasa pelayanan,” katanya.

“BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk memberikan keringanan jasa pelayanan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, wartawan Kupastuntas.co masih mencoba konfirmasi kepada pihak RSUD Abdul Moeloek. (*)