Aset Alat Kedokteran dan Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Senilai 7 Miliar Diduga Hilang, Empat Kendaraan Dinas Tidak Diketahui Keberadaannya
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 12 alat kedokteran dan kesehatan milik Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang merupakan aset tetap peralatan dan mesin
senilai Rp7.007.650.000 diduga hilang.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023 menyatakan
bahwa aset tetap RSUD Abdul Moeloek senilai Rp7 miliar tersebut tidak diketahui
keberadaannya alias hilang.
“Berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik secara uji petik, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat
kedokteran dan kesehatan pada RSUD Abdul Moeloek diketahui terdapat 12 alat
kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan nilai
perolehan sebesar Rp7.007.650.000,” tulis BPK melalui LHP yang dikutip, pada
Senin (12/8/2024).
BPK menyebut alat
kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut sebagian
besar merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan masih tercatat pada
kartu inventaris barang (KIB) B RSUD Abdul Moeloek dengan kondisi baik tetapi
sudah habis masa manfaatnya.
Selain itu, BPK menemukan
berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang dilaksanakan pada RSUD
Abdul Moeloek menunjukkan terdapat empat kendaraan dinas yang belum ditemukan
dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada saat
pemeriksaan fisik kendaraan dinas.
“Adapun rincian
kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah mobil Toyota
Kijang nopol BE-2207-AY senilai Rp127 juta, Toyota Kijang nopol BE-2305-AY
senilai Rp196.850.000, Mitsubishi L 300 MB nopol BE-9210-AZ senilai Rp230 juta,
dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE-3942-CZ senilai Rp17.453.000.
Sehingga nilai total kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya yakni
Rp571.303.000,” tulis BPK.
BPK menyatakan,
berdasarkan wawancara dengan Subkoordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi
serta Pengelola Barang RSUD Abdul Moeloek diketahui penjelasan atas kendaraan
dinas tersebut.
Berdasarkan Berita
Acara Penyerahan Kendaraan Dinas Nomor 028/1.4/XII/2010 tanggal 22 Desember
2010, diketahui mobil Toyota Kijang nomor polisi BE-2207-AY diserahkan kepada
Plt Direktur Pelayanan RSUD Abdul Moeloek. Namun sampai dengan akhir
pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas kendaraan tersebut.
Lalu, terkait
kendaraan dinas mobil Toyota Kijang BE-2305-AY, pihak RSUD Abdul Moeloek tidak
dapat memberikan keterangan lebih lanjut atas kendaraan tersebut.
Kemudian, Mobil
Mitsubishi L300MB dengan nomor polisi BE-9210-AZ pada keterangan di KIB B
merupakan kendaraan yang harus berganti nomor polisi dari BE-9175-AZ dalam keadaan
rusak berat dan sudah diusulkan untuk penghapusan.
“Hasil penelusuran
lebih lanjut terhadap BPKB mobil tersebut, tidak ada informasi yang menerangkan
nomor polisi pada BPKB mobil dimaksud, sedangkan nomor rangka dan nomor mesin
juga berbeda dengan pencatatan pada KIB B,” tulis BPK.
Selanjutnya,
berdasarkan BAST Nomor 359/028/07/IV/2017 tanggal 4 April 2017, terdapat sepeda
motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BE-3942-CZ yang diserahkan kepada
Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abdul Moeloek. Namun sampai dengan akhir
pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas kendaraan tersebut.
Masih mengenai aset
RSUD Abdul Moeloek, BPK juga mengungkapkan pencatatan aset tetap peralatan dan
mesin pada RSUD Abdul Moeloek belum tertib.
Dimana pencatatan buku
induk inventaris tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Berdasarkan
pemeriksaan fisik secara uji petik, diketahui terdapat barang-barang yang sudah
berpindah di ruangan/lokasi lain yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertera
pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah yang disingkat dengan
istilah SIMASET.
Berikutnya tidak
terdapat pelabelan nomor inventaris pada aset tetap peralatan dan mesin.
Beberapa informasi tahun perolehan atas aset tetap peralatan dan mesin tidak
dapat diketahui. Beberapa aset tetap peralatan dan mesin tercantum pelabelan
bulan dan tahun perolehan, namun tidak ada kode barangnya.
“Aset tetap peralatan
dan mesin yang tidak diberikan label nomor inventaris, dan pencatatan buku
induk inventaris yang tidak menyajikan informasi yang sebenarnya menyulitkan
proses sensus atau inventarisasi dan berpotensi hilang,” tulis BPK lagi. Hingga
berita diterbitkan, Humas RSUD Abdul Moeloek Sabta Putra belum bisa dihubungi.
(*)
Berita
ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 13 Agustus 2024 dengan judul “Aset Alat Kedokteran
dan Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Senilai 7 Miliar Diduga Hilang”
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024