Yanuar Sidiq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Perkara Korupsi Dana Desa Pakuan Baru Way Kanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah dinyatakan terbukti
bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara
tindak pidana korupsi dana desa Pakuan Baru, Way Kanan, Yanuar Sidiq memutuskan
untuk mengajukan banding.
Penasihat hukum terdakwa, Basir Bahuga, mengatakan bahwa setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan pembacaan putusan minggu lalu, kliennya, Yanuar Sidiq, akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.
Upaya banding tersebut dilakukan karena kliennya, yang merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Pakuan Baru, Way Kanan, merasa tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Edyson serta Lasidi selaku Sekretaris Desa Pakuan Baru.
Basir Bahuga menjelaskan bahwa kliennya, hanya menjadi korban kekuasaan yang ada, karena dirinya hanya dituntut untuk ikut bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut.
"Upaya banding yang kami lakukan adalah meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk memeriksa kembali dan menilai berdasarkan hukum bahwa Terdakwa Yanuar Sidiq ini sebenarnya hanya menjadi korban dari kekuasaan yang ada," kata Basir Bahuga saat diwawancarai di depan Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut, Basir menegaskan bahwa Yanuar Sidiq diperintahkan untuk ikut bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut, tetapi ia tidak menggunakan atau memakainya, dan ini terbukti dari kesaksian dalam persidangan yang juga diakui oleh Edyson.
"Yang menjadi kerancuan dalam perkara ini adalah Majelis Hakim tidak melihat dan menggali lebih dalam lagi tentang peran Yanuar sebagai Kepala Urusan Keuangan yang hanya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan Kabupaten Way Kanan," lanjutnya.
Dalam membuat laporan pertanggungjawaban yang diperintahkan oleh Kepala Desa, jelas Basir, tentu semua kepala urusan ikut bertanggung jawab, tidak hanya Kepala Urusan Keuangan saja.
"Namun pada kenyataannya, hanya Yanuar Sidiq yang diperiksa dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang kami nilai tidak tepat, dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Itulah yang menjadi alasan kami untuk mengajukan upaya banding," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Pakuan Baru Waykanan, Lasidi selaku Sekretaris Desa Pakuan Baru, dan Edyson yang merupakan Kepala Desa Pakuan Baru Way Kanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pakuan Baru Way Kanan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edyson selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 841 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Yanuar dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Lasidi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa, bersama penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum, dijelaskan bahwa pada tahun 2020 hingga 2022, Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa yang penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan, melainkan melalui sistem Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Dana tersebut kemudian disalurkan ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung (Pakuan Baru).
Dari rincian setiap tahunnya, Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa sebesar Rp 846.220.355,00 pada tahun 2020, Rp 867.738.190,00 pada tahun 2021, dan Rp 1.158.156.120,00 pada tahun 2022.
Setiap kali terjadi penarikan, terdakwa Edyson memerintahkan Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan dana. Biasanya, terdakwa Edyson atau terkadang Lasidi menerima informasi dari BPKAD melalui WhatsApp yang memberitahukan bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung.
Berdasarkan informasi tersebut, Yanuar menelepon Bank Lampung untuk memastikan pencairan dana sudah masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah dipastikan dana tersebut cair, Lasidi dan Yanuar bersama-sama mengambil uang di Bank Lampung Cabang Baradatu menggunakan KTP terdakwa serta stempel spesimen Kampung Pakuan Baru, kemudian menyerahkan seluruh dana kepada Edyson.
Namun, karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan dalam APBK, sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan hampir seluruhnya fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan menunjukkan adanya selisih antara Laporan Realisasi Anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 dengan data dan fakta yang diperoleh di lapangan serta temuan PPN, PPH, dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp 1.021.635.996,00. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024