• Minggu, 22 September 2024

Bawaslu Wanti-wanti Pengawas Teliti Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Senin, 12 Agustus 2024 - 15.05 WIB
31

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan jajaran agar fokus dan teliti mengawasi syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kada), baik independen ataupun partai politik (Parpol) yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan jajarannya di daerah agar teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari calon independen maupun partai politik.

Dia menegaskan Bawaslu memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya tahapan pencalonan saat ini untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," kata Totok, dalam keterangan yang dikutip Kupastuntas.co, Senin (12/8/2024).

Dia meminta Bawaslu di daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada 2024 dari perseorangan atau belum agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan.

"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum ya jangan dimudahkan, tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak melanggar hukum," imbuhnya.

Totok menyampaikan Bawaslu di daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik, ia meminta Bawaslu daerah memastikan semua calon memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita harus memastikan mulai usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut, soal usia, pendidikan terakhir, dan lain nya semua itu harus sesuai norma peraturan," tegasnya.

Dia mengingatkan jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. "Sebab, kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua," tegas Totok.

Dia juga mengingatkan tugas Bawaslu tidak ringan, hal itu demi mewujudkan keadilan, meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dan lebih selektif dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah (Kada) Pilkada 2024 yang akan mulai digelar pada 27-29 Agustus mendatang.

Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan, kesalahan dalam memastikan keterpenuhan syarat calon pada proses awal ini bisa menjadi sebab gugurnya calon terpilih jika disengketakan dan terbukti oleh Mahkamah

"Beberapa hal yang jadi catatan terpenting sekarang buat saya adalah KPU harus sudah berhati-hati sekali mau tidak mau proses dari awal itu harus menjadi perhatian yang serius," kata Enny dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).

"Untuk melihat apakah ada masalah atau tidak, kalau ditutupi masalah itu, sekarang era yang tidak mungkin menutupi masalah, sekecil apa pun pasti terbuka apalagi menyangkut sebuah kekuasaan di dalamnya," sambungnya.

Enny mengingatkan sejumlah putusan berkaitan dengan sengketa pemilu atau pilkada ketika MK pada akhirnya mendiskualifikasi calon terpilih. Ia mencontohkan, insiden pada Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020 lalu.

Ia menjelaskan calon terpilih saat itu, Orient Riwu Kore, disengketa ke MK karena dalil dirinya masih mengantongi paspor Amerika Serikat (AS), persidangan di Mahkamah menyatakan dalil itu terbukti dan Orient didiskualifikasi. (*)