Bawaslu Wanti-wanti Pengawas Teliti Awasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan jajaran agar fokus
dan teliti mengawasi syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kada), baik
independen ataupun partai politik (Parpol) yang akan maju dalam kontestasi
Pilkada 2024.
Anggota Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan jajarannya di daerah agar
teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari
calon independen maupun partai politik.
Dia menegaskan Bawaslu
memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap
pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam proses
pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Itu menjadi tugas kita
sebagai pengawas pemilu, khususnya tahapan pencalonan saat ini untuk dukungan
perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," kata Totok, dalam
keterangan yang dikutip Kupastuntas.co, Senin (12/8/2024).
Dia meminta Bawaslu di
daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi
syarat sebagai calon peserta Pilkada 2024 dari perseorangan atau belum agar
tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan.
"Jika tidak layak atau
dia melanggar hukum ya jangan dimudahkan, tolong jangan sia-siakan kepercayaan
rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak
melanggar hukum," imbuhnya.
Totok menyampaikan Bawaslu
di daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang
berasal dari partai politik, ia meminta Bawaslu daerah memastikan semua calon
memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita harus memastikan
mulai usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat calon dan
pencalonan calon kepala daerah tersebut, soal usia, pendidikan terakhir, dan
lain nya semua itu harus sesuai norma peraturan," tegasnya.
Dia mengingatkan jangan
sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. "Sebab, kita
bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses
itu semua," tegas Totok.
Dia juga mengingatkan tugas
Bawaslu tidak ringan, hal itu demi mewujudkan keadilan, meningkatkan taraf
hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan
peraturan undang-undang.
Sebelumnya diberitakan,
Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati
dan lebih selektif dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah (Kada)
Pilkada 2024 yang akan mulai digelar pada 27-29 Agustus mendatang.
Juru bicara hakim konstitusi
Enny Nurbaningsih mengingatkan, kesalahan dalam memastikan keterpenuhan syarat
calon pada proses awal ini bisa menjadi sebab gugurnya calon terpilih jika
disengketakan dan terbukti oleh Mahkamah
"Beberapa hal yang jadi
catatan terpenting sekarang buat saya adalah KPU harus sudah berhati-hati
sekali mau tidak mau proses dari awal itu harus menjadi perhatian yang
serius," kata Enny dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).
"Untuk melihat apakah
ada masalah atau tidak, kalau ditutupi masalah itu, sekarang era yang tidak
mungkin menutupi masalah, sekecil apa pun pasti terbuka apalagi menyangkut
sebuah kekuasaan di dalamnya," sambungnya.
Enny mengingatkan sejumlah
putusan berkaitan dengan sengketa pemilu atau pilkada ketika MK pada akhirnya
mendiskualifikasi calon terpilih. Ia mencontohkan, insiden pada Pilkada Sabu
Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020 lalu.
Ia menjelaskan calon
terpilih saat itu, Orient Riwu Kore, disengketa ke MK karena dalil dirinya
masih mengantongi paspor Amerika Serikat (AS), persidangan di Mahkamah
menyatakan dalil itu terbukti dan Orient didiskualifikasi. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024