• Minggu, 24 Agustus 2025

Utang Usaha RSUD Abdul Moeloek Tahun 2023 Senilai Rp71,40 Miliar, Naik Rp44,124 Miliar

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14.37 WIB
101

RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memiliki utang usaha sebesar Rp71.409.794.976,25 (71,40 miliar) selama tahun 2023.

Hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.

Di LHP yang dikutip Minggu (11/8/2024) tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan, saldo utang usaha pada laporan keuangan tahun 2023 pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan nilai sebesar Rp71.409.794.976,25 naik sebesar Rp44.124.695.535,43 atau 161,72 persen dari saldo tahun sebelumnya Rp27.285.099.440,82.   

“Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang pembayaran obat, fil, reagen, alat medis habis pakai (AMHP) dari tahun sebelumnya sebesar Rp20.569.199.244,82 menjadi Rp55.130.081.584,00 atau naik sebesar Rp34.560.882.339,18 (168,02 persen),” jelas BPK.

Berdasarkan catatan atas laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek, BPK menjelaskan bahwa meningkatnya utang usaha tersebut disebabkan oleh kurang telitinya estimasi perhitungan anggaran kebutuhan obat-obatan seiring dengan kenaikan tingkat hunian (Bed Occupancy Rate/BOR) dan penambahan pelayanan baru.

“Sehingga pagu anggaran tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya serta pemeliharaan alat kesehatan (kontrak servis) yang membengkak,” ungkapnya.

BPK juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penunjang utang usaha, konfirmasi kepada pihak penyedia, dan permintaan keterangan kepada Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi diketahui terdapat perbedaan pengakuan nilai utang antara RSUD Abdul Moeloek dengan pihak penyedia.

Adapun perbedaan saldo utang antara RSUD Abdul Moeloek dan penyedia yakni, terdapat selisih lebih penghitungan Rp68.985.702, dan selisih kurang Rp315.955.137.

Berdasarkan wawancara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan obat dan bahan habis pakai diketahui bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan dengan Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan diperoleh informasi bahwa proses penyusunan laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek belum menggunakan aplikasi atau secara manual.

“Berdasarkan hasil pengujian kertas kerja utang diketahui bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak mencatat utang dengan lengkap seperti nomor invoice, bukti pemesanan, tanggal jatuh tempo secara tertib,” kata BPK.

“Hasil konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa terdapat tagihan tahun 2022 atas sewa alat PACS PT ND yang belum dilunasi. Lebih lanjut Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi menjelaskan bahwa PPK belum pernah menyampaikan kepada Substansi Akuntansi dan Verifikasi terkait dengan tagihan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut BPK, berdasarkan wawancara dengan PPK di bagian Farmasi diketahui bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, Bidang Akuntansi dan Verifikasi meminta unit farmasi untuk menyampaikan faktur-faktur yang belum lunas. Bidang Akuntansi dan Verifikasi baru mengetahui saldo utang pada saat akhir tahun.

“Permasalahan di atas mengakibatkan potensi terjadinya salah saji pada akun utang belanja terutama pada kewajiban kepada pihak ketiga dan utang retensi, serta penyajian utang pada laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek kurang andal minimal sebesar Rp384.940.839,00 (Rp68.985.702,00 + Rp315.955.137,00),” bebernya.

Hal tersebut menurut BPK disebabkan Direktur RSUD Abdul Moeloek kurang optimal melakukan pengendalian penatausahaan kewajiban jangka pendek, Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek tidak cermat dalam melakukan verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk melakukan pengendalian berupa pengelolaan dan penatausahaan utang atau kewajiban jangka pendek yang menjadi tanggung jawabnya secara optimal.

“Dan menginstruksikan Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek supaya melakukan verifikasi data utang atau kewajiban jangka pendek secara cermat,” pungkasnya. (*)