Utang Usaha RSUD Abdul Moeloek Tahun 2023 Senilai Rp71,40 Miliar, Naik Rp44,124 Miliar

RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Abdul Moeloek memiliki utang usaha sebesar Rp71.409.794.976,25 (71,40
miliar) selama tahun 2023.
Hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas
sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.
Di LHP yang dikutip Minggu (11/8/2024) tersebut, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan, saldo utang usaha
pada laporan keuangan tahun 2023 pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan nilai
sebesar Rp71.409.794.976,25 naik sebesar Rp44.124.695.535,43 atau 161,72 persen
dari saldo tahun sebelumnya Rp27.285.099.440,82.
“Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang
pembayaran obat, fil, reagen, alat medis habis pakai (AMHP) dari tahun
sebelumnya sebesar Rp20.569.199.244,82 menjadi Rp55.130.081.584,00 atau naik
sebesar Rp34.560.882.339,18 (168,02 persen),” jelas BPK.
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek,
BPK menjelaskan bahwa meningkatnya utang usaha tersebut disebabkan oleh kurang
telitinya estimasi perhitungan anggaran kebutuhan obat-obatan seiring dengan
kenaikan tingkat hunian (Bed Occupancy Rate/BOR) dan penambahan pelayanan baru.
“Sehingga pagu anggaran tahun berjalan tidak mencukupi untuk
membayar kebutuhan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya serta pemeliharaan
alat kesehatan (kontrak servis) yang membengkak,” ungkapnya.
BPK juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap
dokumen pendukung penunjang utang usaha, konfirmasi kepada pihak penyedia, dan
permintaan keterangan kepada Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi
diketahui terdapat perbedaan pengakuan nilai utang antara RSUD Abdul Moeloek
dengan pihak penyedia.
Adapun perbedaan saldo utang antara RSUD Abdul Moeloek dan
penyedia yakni, terdapat selisih lebih penghitungan Rp68.985.702, dan selisih
kurang Rp315.955.137.
Berdasarkan wawancara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK)
pengadaan obat dan bahan habis pakai diketahui bahwa dalam rangka penyusunan
laporan keuangan dengan Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan diperoleh
informasi bahwa proses penyusunan laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek belum
menggunakan aplikasi atau secara manual.
“Berdasarkan hasil pengujian kertas kerja utang diketahui
bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak mencatat utang dengan lengkap seperti nomor
invoice, bukti pemesanan, tanggal jatuh tempo secara tertib,” kata BPK.
“Hasil konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa terdapat
tagihan tahun 2022 atas sewa alat PACS PT ND yang belum dilunasi. Lebih lanjut
Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi menjelaskan bahwa PPK belum
pernah menyampaikan kepada Substansi Akuntansi dan Verifikasi terkait dengan
tagihan tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut BPK, berdasarkan wawancara dengan PPK di
bagian Farmasi diketahui bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, Bidang
Akuntansi dan Verifikasi meminta unit farmasi untuk menyampaikan faktur-faktur
yang belum lunas. Bidang Akuntansi dan Verifikasi baru mengetahui saldo utang
pada saat akhir tahun.
“Permasalahan di atas mengakibatkan potensi terjadinya salah
saji pada akun utang belanja terutama pada kewajiban kepada pihak ketiga dan
utang retensi, serta penyajian utang pada laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek
kurang andal minimal sebesar Rp384.940.839,00 (Rp68.985.702,00 +
Rp315.955.137,00),” bebernya.
Hal tersebut menurut BPK disebabkan Direktur RSUD Abdul
Moeloek kurang optimal melakukan pengendalian penatausahaan kewajiban jangka
pendek, Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek tidak cermat dalam melakukan
verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar
memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk melakukan pengendalian berupa
pengelolaan dan penatausahaan utang atau kewajiban jangka pendek yang menjadi
tanggung jawabnya secara optimal.
“Dan menginstruksikan Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek
supaya melakukan verifikasi data utang atau kewajiban jangka pendek secara
cermat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lampung Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 24 Agustus 2025 -
BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Krakatau Beach Run, Ribuan Peserta Rasakan Pengalaman Berlari di Tepi Pantai
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Alumni UIN Raden Intan Lampung Terpilih Jadi Ketua Dai Muda se-Indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025