Polisi Bekuk 2 Kurir Narkoba di Katibung Lampung Selatan, Pembeli Kabur
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, menciduk 2 pengedar narkoba jenis sabu Algi Gustian (19) dan M Arif Hidayat (21) saat patroli rutin di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, penangkapan terhadap AG dan M Arid Hidayat pada hari Selasa (6/8/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Aos menjelaskan, mulanya anggota Unit Reskrim Polsek Katibung sedang menggelar patroli rutin untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah setempat.
Setibanya di TKP, ditemukan 3 orang laki-laki yakni 2 orang laki-laki di atas sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol BE 2125 ABV, sedang mengobrol dengan seorang laki-laki.
"Saat dihampiri petugas, mereka sempat akan pergi namun berhasil dicegah. Ketika digeledah, pria dibonceng membuang sendal beserta sebungkus rokok kretek senopati," sambung Kapolsek.
Benar saja, di dalam bungkus rokok ditemukan 1 plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan keduanya, sabu tersebut akan diberikan ke seseorang yang tadi mengobrol dan berhasil kabur.
"Keduanya mengaku diperintah oleh inisial F untuk mengantar sabu kepada seseorang tadi. F sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 handphone Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan motor Honda Vario warna putih bernopol BE 2125 ABV.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," urai Kapolsek.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pengembangan. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024