• Kamis, 05 Desember 2024

Dugaan Permainan Anggaran di DPRD Way Kanan, LCW: 60 Hari Kerugian Negara Tidak Dikembalikan Bisa Dipidana

Jumat, 09 Agustus 2024 - 08.31 WIB
79

Kepala Divisi Kajian Strategis LCW, Septian Hermawan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Lampung Corruption Watch (LCW) ikut menyoroti banyaknya temuan BPK Perwakilan Lampung terkait dugaan permainan anggaran di DPRD Way Kanan tahun 2023. Jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari maka bisa dipidana.

Kepala Divisi Kajian Strategis LCW, Septian Hermawan mengatakan setelah adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah maupun DPRD Way Kanan biasanya membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat untuk menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Dalam sidang tersebut, semua pihak yang terlibat akan dipanggil oleh majelis untuk proses pengembalian kerugian keuangan daerah sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Septian menegaskan, jika dalam waktu 60 hari usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian keuangan negara atau daerah tidak dikembalikan, maka Inspektorat akan meneruskan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Bagi yang tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah dapat dikenakan sanksi pidana," kata Septian, Kamis (8/8/2024).

Atas temuan BPK itu, LCW akan terus memantau dan mengawal proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan ada tindakan tegas yang diambil dalam pelanggaran yang terjadi.

"Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari bersama-sama kita wujudkan Lampung yang lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Selain itu, LCW juga mengajak seluruh media untuk berperan serta dalam mengawal kasus ini dengan terus memberikan informasi yang aktual dan berimbang kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja pemerintah daerah maupun DPRD dalam mengelola keuangan.

"Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan media, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan korupsi.

Ia mengatakan, hampir setiap rezim pemerintahan, suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.

"Memang benar suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," kata Boyamin, Rabu (20/3/2024) lalu.

Dijelaskannya, pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui semua level pengusaha.

Bahkan, kata Boyamin, sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan anggaran harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.

"Tender harus transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," katanya.

Meski sudah menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga negara lain perlu dilakukan secara berkala.

"Transparan dan kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus diterapkan karena kadang online malah diakali," tandasnya. 

Untuk diketahui, pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 dilaporkan mengalami penyimpangan signifikan. Berdasarkan temuan terbaru dari BPK Perwakilan Lampung, terdapat indikasi markup dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap bahwa kontrak untuk pengadaan pakaian dinas tersebut mencantumkan jumlah 80 setel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya 40 setel yang direalisasikan.

Selain itu, ditemukan adanya dugaan cashback sebesar Rp90 juta yang diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari pihak penyedia.

Kemudian, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.

Pembayaran atas tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 besarannya tidak wajar atau tidak sesuai dengan tarif harga wajar sewa kendaraan yang berlaku di pemerintah daerah setempat. Sehingga dari hitungan perbandingan itu terdapat selisih sebesar Rp1.445.125.500 (1,44 miliar).

Bukan hanya itu, terdapat juga temuan realisasi belanja sewa pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tidak sesuai kondisi senyatanya total sebesar Rp577.478.000. Salah satunya untuk sewa tenda, kursi, dan sound system yang diduga fiktif sebesar Rp454,23 juta. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 09 Agustus 2024, dengan judul "Dugaan Permainan Anggaran di DPRD Way Kanan"