• Selasa, 10 September 2024

Sodomi Anak Dibawah Umur, Ricky Ardiantoro Warga Bandar Lampung Jalani Sidang Dakwaan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 16.31 WIB
53

Ricky Ardiantoro saat digiring ke sel usai jalani sidang di PN Tanjugkarang, Kamis (8/8/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan terhadap Ricky Ardiantoro seorang terdakwa tindak pidana perlindungan anak. Atau dalam hal ini adalah sodomi. Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kamis (8/8/24)

Dari informasi yang didapat, dalam dakwaan JPU Desmila Sari, Terdakwa Ricky Ardiantoro yang merupakan Pria asal Bandar Lampung tersebut, pada 24 April 2024 lalu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak yang masih berusia 3 tahun.

Desmila menjelaskan Kronologis pristiwa mengejikan tersebut bermula saat korban diantar oleh ayahnya ke rumah mertua Terdakwa untuk dititipkan, lalu mertua terdakwa pergi untuk melayat dan korban dititipkan kepada terdakwa.

Saat korban sedang bermain dengan keponakan-keponakan terdakwa, terdakwa memanggil korban sambil terdakwa berkata "Ikut abah, kita main", kata Terdakwa sambil memegang 1 bilah pisau warna hijau.

Lalu terdakwa membawa korban ke gudang di rumah korban, dan sesampainya di gudang terdakwa langsung menodongkan pisau yang sudah terdakwa bawa ke arah wajah korban sambil terdakwa berkata, "Jangan macem-macem, jangan bilang siapa-siapa, kamu mati nanti saya bunuh," ucap Terdakwa.

Kemudian terdakwa membuka celana korban dan terdakwa mengarahkan pisau kearah muka korban, lalu korban mencoba memberontak sambil berkata "Mau ngapain abah, abah mau ngapain?," tanya Korban dan terdakwa menjawab "Udah diem aja nurut aja," jawab Terdakwa.

Terdakwa dengan bejatnya melakukan perbuatan cabul dengan memasukkan jari tangan kirinya ke anus korban, tidak puas dengan itu terdakwa melanjutkan aksinya dengan memasukkan kemaluannya ke lubang anus korban selama kurang lebih 2 menit.

Dalam dakwaan penuntut umum juga dijelaskan, perbuatan terdakwa dalam sehari itu tidak hanya dilakukan sekali namun dilakukan hingga tiga kali dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya.

Saat sore hari ibu korban datang dan menjemput korban untuk dibawa pulang, dan sesampainya dirumah, korban meminta sang ibu untuk membuatkan makanan menyuapi korban kemudian korban meminta dibuatkan susu dan saksi langsung tidur dikamar sambil minum susu.

Saat itu, ibu korban ikut tidur bersama korban, lalu sekitar jam 23.00 Wib korban terbangun dan gelisah dan menggaruk pantatnya, lalu ibu korban mencoba menggaruknya, namun tangan ibunya disingkirkan korban dan korban menutupi lubang anusnya.

Merasa curiga, ibu korban yang merupakan seorang tenaga kesehatan memeriksa anus korban dan menyenteri anus korban mendapati ada robek dibagian luar anus korban.

Setelah itu ibu korban menanyakan siapa yang menjahati korban, kemudian korban menjawab "Om Riki jahat sekali bunda," jawab Korban dan menceritkan perbuatan keji terdakwa. Atas perbuatan terdakwa terhadap korban, sang ibu kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara dengan telah diperiksa seorang batita laki-laki umur sekitar tiga tahun, perawatan gizi cukup, emosi tidak stabil, mudah marah dan menangis, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan kemerahan pada lipatan kulit penis dan lubang anus bagian luar sebagai tanda adanya pergesekan dengan celana dalam atau pampers.        

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)