Sodomi Anak Dibawah Umur, Ricky Ardiantoro Warga Bandar Lampung Jalani Sidang Dakwaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan terhadap Ricky Ardiantoro seorang terdakwa tindak pidana perlindungan anak. Atau dalam hal ini adalah sodomi. Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kamis (8/8/24)
Dari informasi yang
didapat, dalam dakwaan JPU Desmila Sari, Terdakwa Ricky Ardiantoro yang
merupakan Pria asal Bandar Lampung tersebut, pada 24 April 2024 lalu dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak yang masih berusia
3 tahun.
Desmila menjelaskan
Kronologis pristiwa mengejikan tersebut bermula saat korban diantar oleh
ayahnya ke rumah mertua Terdakwa untuk dititipkan, lalu mertua terdakwa pergi
untuk melayat dan korban dititipkan kepada terdakwa.
Saat korban sedang
bermain dengan keponakan-keponakan terdakwa, terdakwa memanggil korban sambil
terdakwa berkata "Ikut abah, kita main", kata Terdakwa sambil
memegang 1 bilah pisau warna hijau.
Lalu terdakwa membawa
korban ke gudang di rumah korban, dan sesampainya di gudang terdakwa langsung
menodongkan pisau yang sudah terdakwa bawa ke arah wajah korban sambil terdakwa
berkata, "Jangan macem-macem, jangan bilang siapa-siapa, kamu mati nanti
saya bunuh," ucap Terdakwa.
Kemudian terdakwa
membuka celana korban dan terdakwa mengarahkan pisau kearah muka korban, lalu
korban mencoba memberontak sambil berkata "Mau ngapain abah, abah mau
ngapain?," tanya Korban dan terdakwa menjawab "Udah diem aja nurut
aja," jawab Terdakwa.
Terdakwa dengan
bejatnya melakukan perbuatan cabul dengan memasukkan jari tangan kirinya ke
anus korban, tidak puas dengan itu terdakwa melanjutkan aksinya dengan
memasukkan kemaluannya ke lubang anus korban selama kurang lebih 2 menit.
Dalam dakwaan penuntut
umum juga dijelaskan, perbuatan terdakwa dalam sehari itu tidak hanya dilakukan
sekali namun dilakukan hingga tiga kali dengan cara yang sama seperti yang
dilakukan oleh terdakwa sebelumnya.
Saat sore hari ibu
korban datang dan menjemput korban untuk dibawa pulang, dan sesampainya
dirumah, korban meminta sang ibu untuk membuatkan makanan menyuapi korban
kemudian korban meminta dibuatkan susu dan saksi langsung tidur dikamar sambil
minum susu.
Saat itu, ibu korban
ikut tidur bersama korban, lalu sekitar jam 23.00 Wib korban terbangun dan
gelisah dan menggaruk pantatnya, lalu ibu korban mencoba menggaruknya, namun
tangan ibunya disingkirkan korban dan korban menutupi lubang anusnya.
Merasa curiga, ibu
korban yang merupakan seorang tenaga kesehatan memeriksa anus korban dan
menyenteri anus korban mendapati ada robek dibagian luar anus korban.
Setelah itu ibu korban
menanyakan siapa yang menjahati korban, kemudian korban menjawab "Om Riki
jahat sekali bunda," jawab Korban dan menceritkan perbuatan keji terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa terhadap korban, sang ibu kemudian melaporkan ke pihak
kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et
Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara dengan telah diperiksa seorang batita
laki-laki umur sekitar tiga tahun, perawatan gizi cukup, emosi tidak stabil,
mudah marah dan menangis, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan
kemerahan pada lipatan kulit penis dan lubang anus bagian luar sebagai tanda
adanya pergesekan dengan celana dalam atau pampers.
Perbuatan terdakwa
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI
No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024