• Selasa, 10 September 2024

Polisi Sita 98,25 Gram Sabu dari Kurir di Bandar Lampung

Kamis, 08 Agustus 2024 - 14.29 WIB
64

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang kurir di Bandar Lampung tidak berdaya saat dibekuk polisi di kosannya wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun tersangka yakni Roy Satria (27) warga Kelurahan Umbul Kapuk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Ipda Barmawi mengatakan, saat ditangkap, ditemukan 1 paket besar sabu sebanyak 98,25 gram.

"BB sabu itu disimpan pelaku di celana dalamnya. Kami juga amankan 1 timbangan digital dan 1 HP android," kata Barmawi, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari teman lamanya inisial A (DPO) di Mesuji dan hendak diedarkan di Bandar Lampung.

"Pengakuan pelaku baru pertama kali. Pelaku ini residivis Tahun 2017 dan baru keluar Tahun 2022 dengan kasus yang sama," ucapnya.

Barmawi menjelaskan, barang haram itu bernilai Rp50 juta dan akan diantarkan pelaku kepada seseorang. "Kepada siapa barang haram itu diberikan, masih kami telusuri," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009

Sementara itu, pelaku Roy Satria mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di Mesuji.

"Setelah mendapat barang itu, saya ke Bandar Lampung naik travel, terus pas sampai kosan, saya baru ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang menyuruh itu," ucapnya.

Ia mengaku akan mengedarkan sabu itu di Bandar Lampung. "Saya dikasih upah Rp 2 juta dan nilai sabu itu Rp50 juta," pungkasnya. (*)