Pemprov Lampung Tarik Alkes Mengandung Mercuri Seberat 3 Ton Lebih
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) menarik alat kesehatan (alkes) yang mengandung mercuri dengan jumlah
mencapai 3,3 ton yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada
didaerah setempat.
Penarikan alkes bermerkuri
tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 yang diturunkan
dalam Peraturan KLHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan
Merkuri yang ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025.
Kepala Bidang
Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Provinsi
Lampung, Parina mengatakan, jika alkes yang ditarik tersebut berasal dari
fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
"Alkes tersebut
terdiri dari 267 unit kemasan sekunder, 3.265 unit sphygmomanometer dan 687
unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3.340,4592 kg dan
siap untuk dikirim ke Jakarta," ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis
(8/8/2024).
Sementara itu Kepala
DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, jika Pemprov Lampung sangat
mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional
Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Emil mengatakan jika
merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun. Sementara itu merkuri yang
masih berada dalam alat kesehatan dan belum rusak dan pecah masih dikategorikan
dalam B3 namun jika pecah akan menjadi limbah B3.
"Batas penarikan
alkes bermerkuri dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2025. Apabila tidak
dilakukan penarikan setelah batas waktu tersebut maka akan dikategorikan
sebagai limbah B3 dan ini akan menimbulkan masalah. Alhamdulillah Lampung
selesai hari ini, 15 Kabupaten/Kota sudah terangkut semua alkes-alkes yang
mengandung merkuri," pungkasnya.
Sementara itu Direktur
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri mengatakan, jika
Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu pusat depo pengumpulan alkes
bermerkuri di wilayah Sumatra.
Menurutnya seluruh
alkes bermerkuri yang dilakukan penarikan dari fasilitas pelayanan kesehatan
akan dikirim ke lokasi yang telah mendapatkan izin pengeloaan B3 dan limbah B3
dari KLHK di Jakarta.
"Kegiatan ini
merupakan kewajiban daerah untuk mengumpulkan dan menarik semua alkes yang
mengandung merkuri dan tidak boleh diproduksi kembali," jelasnya.
Menurutnya, penarikan
alkes bermerkuri tersebut telah selesai dilakukan di pulau Jawa, Bali dan Nusa
Tenggara Barat (NTB).
"Yang telah
selesai di Pulau Jawa, dan satu bulan yang lalu kita lakukan di Bali dan NTB.
Kemudian hari ini kita lakukan di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi
dan puncaknya kita fokuskan dari Lampung untuk dilakukan penarikan ke Jakarta,"
terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024