• Selasa, 10 September 2024

Pemprov Lampung Tarik Alkes Mengandung Mercuri Seberat 3 Ton Lebih

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17.38 WIB
68

Penarikan alkes bermerkuri yang di pusatkan dilapangan Korpri kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/8/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menarik alat kesehatan (alkes) yang mengandung mercuri dengan jumlah mencapai 3,3 ton yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada didaerah setempat.

Penarikan alkes bermerkuri tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 yang diturunkan dalam Peraturan KLHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri yang ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Provinsi Lampung, Parina mengatakan, jika alkes yang ditarik tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.

"Alkes tersebut terdiri dari 267 unit kemasan sekunder, 3.265 unit sphygmomanometer dan 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3.340,4592 kg dan siap untuk dikirim ke Jakarta," ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, jika Pemprov Lampung sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Emil mengatakan jika merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun. Sementara itu merkuri yang masih berada dalam alat kesehatan dan belum rusak dan pecah masih dikategorikan dalam B3 namun jika pecah akan menjadi limbah B3.

"Batas penarikan alkes bermerkuri dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2025. Apabila tidak dilakukan penarikan setelah batas waktu tersebut maka akan dikategorikan sebagai limbah B3 dan ini akan menimbulkan masalah. Alhamdulillah Lampung selesai hari ini, 15 Kabupaten/Kota sudah terangkut semua alkes-alkes yang mengandung merkuri," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri mengatakan, jika Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu pusat depo pengumpulan alkes bermerkuri di wilayah Sumatra.

Menurutnya seluruh alkes bermerkuri yang dilakukan penarikan dari fasilitas pelayanan kesehatan akan dikirim ke lokasi yang telah mendapatkan izin pengeloaan B3 dan limbah B3 dari KLHK di Jakarta.

"Kegiatan ini merupakan kewajiban daerah untuk mengumpulkan dan menarik semua alkes yang mengandung merkuri dan tidak boleh diproduksi kembali," jelasnya.

Menurutnya, penarikan alkes bermerkuri tersebut telah selesai dilakukan di pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Yang telah selesai di Pulau Jawa, dan satu bulan yang lalu kita lakukan di Bali dan NTB. Kemudian hari ini kita lakukan di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan puncaknya kita fokuskan dari Lampung untuk dilakukan penarikan ke Jakarta," terangnya. (*)