• Selasa, 10 September 2024

Pembangunan Gedung Kamar Jenazah RSUD Bob Bazar Kalianda Senilai Rp 1,4 Miliar Diduga Bermasalah

Kamis, 08 Agustus 2024 - 12.33 WIB
161

RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pembangunan gedung kamar jenazah RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, yang selesai dikerjakan tanggal 3 November 2023 lalu, diduga bermasalah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, pembangunan gedung kamar jenazah tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp1.452.616.983.

Dana miliaran tersebut, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 alias menggunakan uang rakyat.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga bermasalah, dimulai dari pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) dari RA ke seseorang berinisial RI saat pekerjaan sedang berlangsung.

Proyek gedung kamar jenazah itu, dikerjakan mulai dari tanggal 7 Juli sampai dengan 4 November 2023 oleh sebuah CV selaku pihak ketiga.

Lalu, pekerjaan proyek itu dinyatakan selesai dan diserahterimakan tanggal 3 November 2023 atau sehari lebih cepat dari kontrak.

Sumber kupastuntas.co yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, masalah bermunculan paska proyek gedung kamar jenazah diserahkan, diantaranya ditemukan kekurangan volume senilai Rp6.521.611 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp43.373.077.

Rinciannya, pembayaran proyek tersebut dilakukan dalam dua termin yaitu tanggal 24 Agustus 2023 dengan nilai pembayaran Rp435.785.094 dan tanggal 28 Desember 2023 senilai Rp944.201.040. Total Rp1.379.986.135.

"Dugaan permainan proyek pun menyeruak, dibuktikan dengan pekerjaan rangka plafon, dinding granit, kunci, kaca dan penggantung, penyekat ruangan lipat dengan nilai total Rp49.894.689, diduga tidak sesuai kontrak," ungkap narasumber, saat ditemui kupastuntas.co, Kamis (8/8/2024).

Ia menilai, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda juga diduga tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan proyek pembangunan gedung kamar jenazah.

Juga, PPK, PPTK maupun konsultan pengawas disinyalir sembrono karena tidak melakukan pengendalian seperti seharusnya saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan berlangsung.

Ditambah lagi, tim PHO diduga tidak cermat saat melakukan uji kualitas, perhitungan volume, pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan proyek.

Saat akan dikonfirmasi terkait hal itu, nomor WhatsApp Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Reny Indrayani tidak bisa dihubungi.

Selain itu, Sekdakab Lamsel Thamrin juga belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi dari kupastuntas.co bertanda terkirim. (*)