Pasca Digeledah Kejati Lampung, PDAM Way Rilau Pastikan Berkas yang Diambil Terkait KPBU 2019-2023
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - PDAM Way Rilau memastikan bahwa berkas-berkas yang diambil oleh tim
dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (7/8/2024), hanya mencakup
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU) tahun 2019 hingga pelaksanaannya pada tahun 2023.
Penggeledahan ini
dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung
Tahun 2019.
Kabag Humas PDAM Way
Rilau, Gunawan, mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan oleh pihak
Kejaksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait proyek KPBU
yang berjalan selama empat tahun tersebut.
Seluruh dokumen yang
diambil berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan proyek, termasuk
perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian proyek KPBU yang dimulai pada tahun
2019 dan selesai pada tahun 2023.
BACA JUGA: Kejati
Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Sita Sejumla Dokumen
"Kami memastikan
bahwa berkas yang diambil hanya terkait KPBU dari pelaksanaan hingga
penyelesaiannya. Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan dalam
proses ini," ujar Gunawan, Kamis (8/8/2024).
Proyek KPBU ini
sendiri merupakan salah satu upaya PDAM Way Rilau untuk meningkatkan kualitas
dan cakupan layanan air bersih di Bandar Lampung. Program ini melibatkan kerja
sama antara pemerintah dan pihak swasta untuk membangun infrastruktur air yang
lebih baik dan berkelanjutan.
"Kami telah
memastikan bahwa dokumen yang diminta telah diserahkan dengan lengkap. Setelah
pemeriksaan selesai, dokumen tersebut akan dikembalikan oleh Kejati," kata
Gunawan.
Sebelumnya, Kasipenkum
Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Lampung Nomor
PRINT-02/L.8/Fd/07/2024.
"Penggeledahan
ini bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna
mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ricky.
Proyek yang menjadi
objek penyidikan adalah proyek SPAM Bandar Lampung tahun 2019 yang bernilai Rp87,1
miliar, didanai oleh penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun
anggaran 2018.
Proyek ini
dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan nilai
kontrak Rp71,9 miliar. Namun, dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya
pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya, terjadi
kekurangan volume pekerjaan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp3,2 miliar.
Ricky menambahkan
bahwa tim penyidik Kejati telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk
anggota Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, serta
Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau.
"Penyidikan ini
masih terus berjalan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk
menuntaskan segala indikasi korupsi yang ada," tutup Ricky. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024