• Selasa, 10 September 2024

Pasca Digeledah Kejati Lampung, PDAM Way Rilau Pastikan Berkas yang Diambil Terkait KPBU 2019-2023

Kamis, 08 Agustus 2024 - 18.06 WIB
87

Kabag Humas PDAM Way Rilau, Gunawan. Foto: Dok Kupasutuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PDAM Way Rilau memastikan bahwa berkas-berkas yang diambil oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (7/8/2024), hanya mencakup dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tahun 2019 hingga pelaksanaannya pada tahun 2023.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019.

Kabag Humas PDAM Way Rilau, Gunawan, mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait proyek KPBU yang berjalan selama empat tahun tersebut.

Seluruh dokumen yang diambil berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian proyek KPBU yang dimulai pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Sita Sejumla Dokumen

"Kami memastikan bahwa berkas yang diambil hanya terkait KPBU dari pelaksanaan hingga penyelesaiannya. Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan dalam proses ini," ujar Gunawan, Kamis (8/8/2024).

Proyek KPBU ini sendiri merupakan salah satu upaya PDAM Way Rilau untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air bersih di Bandar Lampung. Program ini melibatkan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta untuk membangun infrastruktur air yang lebih baik dan berkelanjutan.

"Kami telah memastikan bahwa dokumen yang diminta telah diserahkan dengan lengkap. Setelah pemeriksaan selesai, dokumen tersebut akan dikembalikan oleh Kejati," kata Gunawan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ricky.

Proyek yang menjadi objek penyidikan adalah proyek SPAM Bandar Lampung tahun 2019 yang bernilai Rp87,1 miliar, didanai oleh penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp71,9 miliar. Namun, dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Ricky menambahkan bahwa tim penyidik Kejati telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk anggota Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau.

"Penyidikan ini masih terus berjalan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menuntaskan segala indikasi korupsi yang ada," tutup Ricky. (*)