Kakek 55 Tahun Edarkan Sabu di Way Kanan Terancam 12 Tahun Penjara

Kakek 55 Tahun Edarkan Sabu di Way Kanan Terancam 12 Tahun Penjara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang kakek berinisial KR berumur 55 di Kabupaten Way Kanan terancam 12 tahun perjara lantaran menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, tersangka KR merupakan warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Penangkapan berawal pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB dinihari, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Rumbih," kata Jhoni, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan, langsung menuju ke lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KR," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di atas lemari rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni amplop warna putih berukuran 15 x 9,5 cm yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip berukuran 3 cm x 2,5 cm, yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisu warna putih seberat 1,5 gram.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025