Kacau, Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampura Korupsi Dana BOS Buat Judi

Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara Rozir saat diamankan di Polres Lampung Utara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara Rozir terpaksa diamankan polisi lantaran melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Kapolres Lampung
Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu
menggunakan anggaran dana BOS Tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.
Dimana, anggaran
sebesar Rp230 juta yang harusnya diperuntukkan untuk membeli alat pembelajaran
bagi siswa berbasis digital yaitu tablet komputer dan server, justru
disalahgunakan.
"Jadi pada Tahun
2019, SMPN 3 Bunga Mayang Lampura mendapat anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp 230
juta dari APBN. Akan tetapi, anggaran itu tidak dipergunakan sebagaimana
mestinya dan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi membayar hutang, makan
minum dan bermain judi," Jelasnya. Kamis (8/8/24).
Selain pelaku, petugas
juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung a.n
Rozir dengan nomor rekening : 3820-3070-9307-3, 1 buah baju kemeja lengan
panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.
"Lalu, 1 buah
baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru,
1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna
hitam," Imbuhnya.
Atas perbuatannya,
pelaku dipersangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditetapkan sebagai Tersangka.
"Pelaku telah
ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara maksimal 20
Tahun penjara," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025