• Kamis, 05 Desember 2024

Kacau, Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampura Korupsi Dana BOS Buat Judi

Kamis, 08 Agustus 2024 - 18.32 WIB
410

Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara Rozir saat diamankan di Polres Lampung Utara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara Rozir terpaksa diamankan polisi lantaran melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019. 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan anggaran dana BOS Tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.

Dimana, anggaran sebesar Rp230 juta yang harusnya diperuntukkan untuk membeli alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet komputer dan server, justru disalahgunakan.

"Jadi pada Tahun 2019, SMPN 3 Bunga Mayang Lampura mendapat anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp 230 juta dari APBN. Akan tetapi, anggaran itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi membayar hutang, makan minum dan bermain judi," Jelasnya. Kamis (8/8/24).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung a.n Rozir dengan nomor rekening : 3820-3070-9307-3, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.

"Lalu, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam," Imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditetapkan sebagai Tersangka.

"Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun penjara," Pungkasnya. (*)