Erwan Bustami: Calon Kepala Daerah Wajib Sampaikan LHKPN Saat Daftar ke KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, para calon kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada pihaknya selama masa pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa pendaftaran dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kalau di KPU, LHKPN menjadi syarat bakal calon disampaikan ke KPU pada saat pengajuan bakal calon," jelas Erwan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut Erwan menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari KPK RI Nomer 13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN oleh calonkada terdapat mekanisme yang harus dilakukan.
Hal itu diantaranya, bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.
Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.
Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.
Kemudian, Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.
Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
Sementara, Komsioner Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya berfokus pada pengawasan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon.
"Kalau dari Bawaslu fokus pengawasan kita pada tahap pencalonan tentunya terkait dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi, termasuk juga terkait dengan LHKPN itu harus disampaikan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Deni Ribowo: Anggaran Rp10,9 Miliar untuk Umrah dan Wisata Rohani Masih Kurang
Kamis, 03 Juli 2025 -
BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pengamat Soroti Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar Pemprov Lampung: Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Kamis, 03 Juli 2025