Bos Hotel 21 Gisting Tanggamus Tewas Ditikam Saat Mediasi Kasus Tanah di Balai Desa
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemilik Group Hotel Hosama Gisting (Hotel 21 Gisting), Edi Gunawan alias Koh Edi alias Edi Kedel, tewas ditikam Suparno (67), warga Gisting, saat sedang mediasi kasus tanah.
Aksi pelaku di Balai Desa Pekon Gisting Atas itu disaksikan Kepala Desa, anggota Polisi, Bhabnkamtibmas, Bhabinsa, dan tokoh masyarakat, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.
Korban sempat sempat dilarikan ke RS Panti Secanti namun tidak tertolong, dengan luka tusuk dibagian perut tepat diulu hati, hingga banyak mengeluarkan darah.
Jenazah tokoh perintis di Tanggamus itu disemayamkan di rumah duka di Pasar Talang Padang. Sementara pelaku Parno, kini diamankan di Mapolres Tangamus.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu dipicu persoalan tanah 1000 M2 milik Edi, yang ternyata dikuasai Pelaku dan mengaku sudah membeli dengan sesorang yaitu Eli, yang juga penjual tanah kepada Edi.
"Delapan tahun lalu, Edi membeli tanah seluas dua hektar dari Eli. Saat akan digunakan pada tahun 2023 lalu dilakukan pengukuran ulang. Ternyata berkurang 1000 meter2 dan lahan yang 1000 M2 itu ternyata digarap Parno yang mengaku sudah membeli dar Eli,” ungkap kerabat korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung pisaunya, yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
Bambang menjelaskan, peristiwa bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.
Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.
Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis..
"Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.
Bambang menambahkan, terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Buruh di Tanggamus Ditangkap Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu
Selasa, 03 September 2024 -
Pilkada Tanggamus, Paslon Dewi Handajani-Ammar Sirajuddin Resmi Daftar ke KPU
Kamis, 29 Agustus 2024 -
Ribuan Warga Iringi Mohammad Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftar ke KPU Tanggamus
Kamis, 29 Agustus 2024 -
Tujuh Parpol Nonparlemen Dukung Muhammad Saleh Asnawi-Agus Suranto di Pilkada Tanggamus
Rabu, 28 Agustus 2024