• Minggu, 24 November 2024

Terpidana Kasus Perzinahan Kompol Hendi Prabowo Dieksekusi ke Lapas Way Hui Bandar Lampung

Rabu, 07 Agustus 2024 - 16.51 WIB
211

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Kompol Hendi Prabowo atas perkara tindak pidana asusila.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pengeksekusian yang dilakukan terhadap terpidana Kompol Hendi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan Inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Setelah dinyatakan inkrah, terhadap terdakwa yang saat ini sudah menjadi terpidana (Kompol Hendi Prabowo) telah dilakukan eksekusi pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin, untuk terpidana Hendi dilakukan eksekusi ke Lapas Way Hui, sedangkan untuk terpidana Dwi Aulia Rahma Wati dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan Bandar Lampung," kata Ricky saat diwawancarai digedung Kejati Lampung, Rabu (7/8/24).

Diketahui sebelumnya seorang oknum Perwira Menengah Kepolisian Daerah Lampung, Kompol Hendi Prabowo, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin (15/7/2024).

Hendi dinyatakan bersalah melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia Rahma Wati.

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hendi dan Dwi Aulia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 284 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahma Wati dengan hukuman penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Salman Alfarasi.

Hendi Prabowo diketahui melakukan perzinaan sebanyak empat kali di berbagai hotel di Bandar Lampung pada tahun 2023. Tindakan tidak bermoral ini pertama kali terungkap berkat laporan dari istri sah Hendi yang menemukan bukti perselingkuhan suaminya di beberapa penginapan.

Hakim memaparkan bahwa perzinaan pertama kali terjadi di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023. Selanjutnya, pada 17 Maret 2023 di Hotel Bukit Randu, kemudian di Hotel Astutik pada 30 Maret 2023, dan terakhir di kontrakan Dwi Aulia pada 7 Mei 2023. Bukti-bukti pembayaran hotel dijadikan barang bukti di persidangan. (*)