Terpidana Kasus Perzinahan Kompol Hendi Prabowo Dieksekusi ke Lapas Way Hui Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Kompol Hendi
Prabowo atas perkara tindak pidana asusila.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan
pengeksekusian yang dilakukan terhadap terpidana Kompol Hendi dilakukan setelah
putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan Inkrah atau sudah memiliki
kekuatan hukum tetap.
"Setelah dinyatakan inkrah, terhadap terdakwa
yang saat ini sudah menjadi terpidana (Kompol Hendi Prabowo) telah dilakukan
eksekusi pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin, untuk terpidana Hendi dilakukan
eksekusi ke Lapas Way Hui, sedangkan untuk terpidana Dwi Aulia Rahma Wati
dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan Bandar Lampung," kata Ricky saat
diwawancarai digedung Kejati Lampung, Rabu (7/8/24).
Diketahui sebelumnya seorang oknum Perwira Menengah
Kepolisian Daerah Lampung, Kompol Hendi Prabowo, dijatuhi hukuman empat bulan
penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin
(15/7/2024).
Hendi dinyatakan bersalah melakukan perzinaan dengan
seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia Rahma Wati.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hendi
dan Dwi Aulia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal
284 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prabowo
dan Dwi Aulia Rahma Wati dengan hukuman penjara selama empat bulan," ujar
Hakim Ketua Salman Alfarasi.
Hendi Prabowo diketahui melakukan perzinaan sebanyak
empat kali di berbagai hotel di Bandar Lampung pada tahun 2023. Tindakan tidak
bermoral ini pertama kali terungkap berkat laporan dari istri sah Hendi yang
menemukan bukti perselingkuhan suaminya di beberapa penginapan.
Hakim memaparkan bahwa perzinaan pertama kali terjadi
di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023. Selanjutnya, pada 17 Maret 2023 di
Hotel Bukit Randu, kemudian di Hotel Astutik pada 30 Maret 2023, dan terakhir
di kontrakan Dwi Aulia pada 7 Mei 2023. Bukti-bukti pembayaran hotel dijadikan
barang bukti di persidangan. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024