• Selasa, 10 September 2024

Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau, Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 07 Agustus 2024 - 15.36 WIB
150

Tim Penyidik Kejati Lampung saat menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Rabu (7/8/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau di Jalan P. Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Rabu (7/8/2024).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyatakan, hari ini 7 Agustus 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024.

"Penggeledahan kantor PDAM Way Rilau bertujuan mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan," kata Ricky, saat dikonfirmasi.

Selama penggeledahan, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

"Penggeledahan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya penolakan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Baca juga : Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Ricky menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, yang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019.

"Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, proyek tersebut dijalankan oleh PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dengan anggaran sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018," jelasnya.

"Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp71.942.254.000, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019," tambahnya

Ricky mengungkapkan, dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan mengakibatkan kerugian negara.

"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau," tuturnya.

"Indikasi awal kerugian keuangan negara pada proyek ini mencapai Rp3.223.304.445. Angka ini masih dapat berubah seiring proses perhitungan oleh ahli yang masih berlangsung," pungkasnya. (*)