Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) TanjungKarang. Pelimpahan dilakukan, Rabu (7/8/2024).
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Perkim Lampung Utara tersebut.
"Telah dilakukan pelimpahan ke PN TanjungKarang dan tinggal menunggu jadwal persidangannya," kata Ricky, saat dikonfirmasi.
Perkara dugaan korupsi tersebut melibatkan dua ASN pada Dinas Perkim Lampung Utara yang diduga secara sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.
Namun, faktanya pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
Perbuatan keduanya diancam dan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) pada beberapa tahun anggaran, yaitu:
- Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan
Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, ditemukan kerugian sebesar Rp. 1.751.088.007,00.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71 Persen
Senin, 09 September 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Capai Rp 6,9 Triliun per September 2024, Ini RInciannya
Senin, 09 September 2024 -
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Senin, 09 September 2024 -
H-2 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Instansi di Lampung Sepi Peminat
Senin, 09 September 2024