• Kamis, 05 Desember 2024

Pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan-Anggota DPRD Way Kanan Tak Sesuai Fakta: Kontrak 80 Setel Dibuat Hanya 40 Setel

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11.34 WIB
85

Pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan-Anggota DPRD Way Kanan Tak Sesuai Fakta: Kontrak 80 Setel Dibuat Hanya 40 Setel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2023 tidak lepas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban belanja Sekretariat DPRD diketahui bahwa pengadaan tersebut tidak direalisasikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp385.065.512.432 dengan realisasi sebesar Rp365.468.848.118,86 atau 94,91 persen. Salah satunya direalisasikan untuk belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD sebesar Rp590.000.000. 

Terkait standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD diatur pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dengan rincian, pakaian dinas harian Rp2,25 juta per setel, pakaian seragam harian Rp2,25 juta per setel, pakaian sipil resmi Rp3 juta per setel, pakaian sipil lengkap Rp5 juta per setel.

BPK menerangkan, pada tanggal 13 Oktober 2023, Sekretariat DPRD melakukan pemesanan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD melalui e-katalog dengan nomor pesanan 172/346/II.01-WK/2023 ke penjahit Eb yang beralamat di Kota Bandar Lampung. 

“Pengerjaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak antara Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan dan Penjahit Eb dengan kontrak senilai Rp590 juta,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (6/8/2024).

BPK mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian jumlah pesanan yang tertera pada dokumen Kontrak Nomor 172/277/II.01-WK/2023 dengan jumlah pesanan yang senyatanya. 

“Jumlah pesanan pada item pakaian seragam harian yang tertera pada kontrak adalah sebanyak 80 setel dengan nilai sebesar Rp180 juta, sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi dengan rekanan Penjahit Eb diketahui bahwa jumlah pesanan untuk item pakaian seragam harian yang disepakati untuk dikerjakan hanya sebanyak 40 setel dengan nilai sebesar Rp90 juta, sehingga terdapat selisih nilai pesanan sebesar Rp90 juta,” kata BPK.

Wawancara lebih lanjut dilaksanakan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD diketahui bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) dari penyedia kepada Sekretariat DPRD tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya. 

“BAST ditandatangani pada tanggal 15 November 2023 dengan keterangan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan. Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai dan PPK maupun PPTK tidak dapat menunjukkan tanda terima asli yang diberikan oleh penyedia pada saat barang tersebut diserahkan,” katanya.

PPTK menyebutkan bahwa tidak semua pakaian diserahkan ketika BAST tersebut ditandatangani karena beberapa Anggota DPRD mengambil pakaian tersebut secara langsung ke penyedia. PPTK tidak memiliki tanda terima dari Anggota DPRD yang telah mengambil pakaian secara mandiri kepada pihak penyedia di Bandar Lampung. 

“Hasil penelusuran lebih lanjut pada dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa tanda terima yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung SPJ yang berisi seluruh tanda tangan Pimpinan dan Anggota DPRD dibuat hanya sebagai kelengkapan administrasi dokumen pertanggungjawaban saja dan tidak berdasarkan kondisi yang senyatany,” ungkapnya.

Selanjutnya BPK menyatakan terhadap selisih pemesanan antara kontrak dan pesanan yang disepakati antara PPTK dan pihak penyedia sebanyak 40 setel pakaian seragam harian senilai Rp90 juta tersebut, diketahui bahwa setelah dilakukan pembayaran kontrak secara penuh 100 persen sebesar Rp590 juta oleh bendahara umum daerah, PPTK mendapatkan cashback dari pihak penyedia sebesar Rp90 juta secara tunai yang merupakan selisih nilai antara kontrak (80 setel pakaian seragam harian) dengan pemesanan yang disepakati untuk dikerjakan antara PPTK dan penyedia yaitu sebanyak 40 setel pakaian seragam harian.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Sekretariat DPRD tidak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan rencana, dan terdapat pertanggungjawaban belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak akuntabel,” tegas BPK.

“Hal itu disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, PPK tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian kontrak, PPTK lalai dengan mengubah jumlah pesanan yang tidak sesuai kontrak untuk mengambil selisih harga sebagai cashback, dan Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan menguji perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran berdasarkan dokumen bukti,” imbuhnya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan pengendalian dan pengawasan belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas.

Selanjutnya menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam melaksanakan pengendalian kontrak, PPTK agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa tanpa mengambil hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan menguji perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran berdasarkan dokumen bukti. (*)