• Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemprov Lampung Gunakan Dana Insentif Fiskal untuk Operasi Pasar

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14.45 WIB
76

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, saat memberikan keterangan, Selasa (6/8/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memanfaatkan dana insentif fiskal yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat program pengendalian inflasi.

"Insentif fiskal akan kita optimalkan untuk memperkuat program pengendalian inflasi, tanpa mengalihkannya untuk keperluan lain. Fokus utama adalah pengendalian inflasi," ujar Pj Gubernur Lampung, Samsudin, saat dimintai keterangan pada Selasa (6/8/2024).

Samsudin menjelaskan bahwa program pengendalian inflasi mencakup berbagai kegiatan, seperti pemeriksaan pasokan bahan pokok di pasar dan gudang penyimpanan.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan kelancaran transportasi baik di dalam daerah maupun antar-daerah, menjaga distribusi barang, serta memberikan subsidi untuk harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan melalui kegiatan operasi pasar.

"Program ini meliputi banyak kegiatan, salah satunya adalah pasar murah," jelasnya.

Pemprov Lampung, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menargetkan untuk melakukan operasi pasar di 300 titik yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di wilayah Lampung.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menerima insentif fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah dari Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Mendagri dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI, pada Senin (5/8/2024).

Provinsi Lampung dinilai berhasil menekan angka inflasi tahun 2024 dan mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp6.827.578.000.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat bahwa pada Juli 2024, terjadi inflasi sebesar 2,55 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,14.

Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan harga meliputi :

  • Kelompok makanan, minuman, dan tembakau: inflasi 5,45 persen
  • Kelompok pakaian dan alas kaki: inflasi 3,19 persen
  • Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga: inflasi 0,25 persen
  • Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga: inflasi 0,80 persen
  • Kelompok transportasi: inflasi 0,91 persen
  • Kelompok pendidikan: inflasi 2,39 persen
  • Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran: inflasi 0,93 persen
  • Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya: inflasi 3,17 persen. (*)