KIPP Desak Bawaslu Awasi Maraknya Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih siaga dalam mengawasi maraknya mutasi pejabat dan aparat menjelang Pilkada Serentak 2024. KIPP khawatir, hal ini bisa menjadi celah penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik Pilkada.
Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana, menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam hal ini. "Bawaslu RI harus lebih aktif dan tidak pasif seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya, kepada wartawan, dikutip dari kompascom, Selasa (6/8/2024).
"Segala kegarangan Bawaslu dan jajarannya yang terlihat saat ini sebelum Pilkada dimulai harus dibuktikan kepada rakyat, sehingga lembaga pengawas pemilu ini tidak hanya menjadi formalitas semata," lanjutnya.
Brahma juga menyampaikan bahwa KIPP telah mencatat sekitar 40 dari total 273 penjabat kepala daerah yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena akan mengikuti Pilkada 2024.
Selain itu, terdapat pula upaya rotasi dan mutasi jabatan di sejumlah pemerintah daerah yang akhirnya dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Undang-Undang Pilkada melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
"Mutasi yang marak terjadi di beberapa daerah berpotensi disalahgunakan untuk memenangkan kandidat tertentu, yang bisa memicu ketidaknetralan ASN," ujar Brahma.
Ia juga mengungkapkan hasil pemantauan KIPP di lingkungan Polri, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memutasi enam kapolda.
Sementara di lingkungan TNI, sebanyak 256 perwira tinggi (Pati) TNI, yang terdiri dari 156 Pati TNI AD, 52 Pati TNI AL, dan 48 Pati TNI AU, telah dimutasi dan mendapat promosi jabatan.
Brahma menilai bahwa situasi ini merupakan replikasi dari upaya pengerahan sumber daya negara pada Pemilu 2024 lalu, di mana banyak penjabat kepala daerah yang mengikuti Pilkada, diikuti dengan mutasi jabatan serta promosi, dan rotasi jabatan di lingkungan TNI/Polri.
"Hal tersebut merupakan indikator kerawanan penyalahgunaan birokrasi dan pengerahan aparatur negara sebagai alat pemenangan Pilkada, sebagaimana yang marak ditemukan pada Pemilu 2024," jelasnya.
Dalam catatan Komisi ASN (KASN) pada Pilkada Serentak 2020, sedikitnya ada 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas. Sementara itu, pada Pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN menempati urutan kedua terbanyak setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Birokrasi dan ASN menjadi fokus utama pengawasan publik karena pelanggaran netralitas ASN memiliki dampak yang masif dan destruktif, serta berpotensi paralel dengan pelanggaran lain seperti mobilisasi kepala desa, politik uang, dan manipulasi suara pemilih," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 73 pejabat eselon di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara batal dilantik karena terbukti tidak memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua LSM Lentera, Muharis, meminta Pj. Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi kinerja Kepala BKSDM dan Kabid Mutasi terkait pembatalan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 821.22/305/31.3-LU/2024.
"Pencabutan pelantikan 34 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV pada 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati telah menimbulkan kegaduhan," ujar Muharis, Kamis (1/8/2024).
Muharis menambahkan bahwa sebagai lembaga yang memimpin, seharusnya Kepala BKPSDM tidak melaksanakan pelantikan tanpa izin dari Mendagri.
"Tetap melaksanakan pelantikan merupakan pelanggaran kode etik dan diduga ada upaya menjebak pimpinan ke ranah pidana, padahal sudah dua kali Mendagri mengeluarkan edaran terkait mutasi jabatan yang harus mendapat persetujuan dan izin dari Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Ia menuding bahwa pembatalan mutasi 73 pejabat oleh Mendagri menunjukkan bahwa Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi serta merusak citra Pemkab Lampura.
"Lentera juga telah melayangkan surat ke KASN, Menteri Dalam Negeri, dan Pj. Gubernur, serta berharap Pj. Bupati serius menanggapi surat yang kami sampaikan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Tertandingi, Pelindo Regional 2 Panjang Raih Back-To-Back Champion Liga Minisoccer Kapolda Lampung
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkumham
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025