• Selasa, 10 September 2024

Imbas Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar di Sejumlah Wilayah

Selasa, 06 Agustus 2024 - 17.33 WIB
58

Petugas saat menutup salah satu perlintasan liar di Bandar Lampung. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sejak awal tahun hingga Agustus 2024, terdapat 15 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pihaknya pun menutup perlintasan sebidang liar di KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, Jalan Raya Natar Bawah Fly Over, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (6/8/2024).

Penutupan ini dilakukan sebagai evaluasi atas kejadian kecelakaan di titik tersebut beberapa waktu lalu. Dengan penutupan ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup delapan perlintasan sebidang liar selama tahun 2024, periode Januari – 6 Agustus.

Adapun delapan titik perlintasan liar yang sudah ditutup yaitu: KM. 27+2/3 petak jalan Gedung Ratu – Rejosari, Merak Batin, lalu KM. 32+1/2 petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya, kemudian KM. 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru.

Selanjutnya, KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas, KM. 82+4/5 Blambangan Pagar - Kalibalangan, serta KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan, KM. 7+7/8 Gedung Ratu - Tanjungkarang, dan KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, Jl. Raya Natar Bawah Fly Over, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Penutupan 8 perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Karena dari Januari hingga Agustus 2024, terdapat 15 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 4 korban meninggal dunia, 16 luka berat, dan 16 luka ringan," ucap Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.

Sebelum melakukan penutupan kata Zaki, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi dan memasang spanduk pemberitahuan. Masyarakat yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut diimbau untuk menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan.

"Penutupan perlintasan sebidang tanpa izin ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah, " katanya.

Pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang resmi juga diminta untuk mengikuti tata tertib lalu lintas. Mereka diminta untuk tidak memaksakan diri melaju ketika rambu sudah berbunyi, sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA Pasal 110, yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Ia menjelaskan di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang, terdapat 228 titik perlintasan, terdiri dari 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

Dari perlintasan sebidang tersebut, 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga (baik oleh PT KAI, Pemda, maupun swadaya masyarakat), dan 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara itu, terdapat 8 fly over dan 9 underpass sebagai perlintasan tidak sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan,” tutup Zaki. (*)