Imbas Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar di Sejumlah Wilayah

Petugas saat menutup salah satu perlintasan liar di Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat
sejak awal tahun hingga Agustus 2024, terdapat 15 kecelakaan di perlintasan
sebidang.
Pihaknya pun menutup perlintasan sebidang liar di KM. 25+1/2 petak jalan
Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, Jalan Raya Natar Bawah Fly Over, Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (6/8/2024).
Penutupan ini dilakukan sebagai evaluasi atas kejadian kecelakaan di
titik tersebut beberapa waktu lalu. Dengan penutupan ini, PT KAI Divre IV
Tanjungkarang telah menutup delapan perlintasan sebidang liar selama tahun
2024, periode Januari – 6 Agustus.
Adapun delapan titik perlintasan liar yang sudah ditutup yaitu: KM.
27+2/3 petak jalan Gedung Ratu – Rejosari, Merak Batin, lalu KM. 32+1/2 petak
jalan Rejosari - Branti, Branti Raya, kemudian KM. 193+9/0 Way Pisang -
Martapura, Kotabaru.
Selanjutnya, KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas, KM. 82+4/5 Blambangan
Pagar - Kalibalangan, serta KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan, KM.
7+7/8 Gedung Ratu - Tanjungkarang, dan KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung
Ratu - Rejosari, Jl. Raya Natar Bawah Fly Over, Kecamatan Natar, Kabupaten
Lampung Selatan.
"Penutupan 8 perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan. Karena dari Januari hingga Agustus 2024, terdapat 15
kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 4 korban meninggal dunia, 16 luka
berat, dan 16 luka ringan," ucap Manager Humas PT KAI Divre IV
Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.
Sebelum melakukan penutupan kata Zaki, pihaknya telah melakukan
sosialisasi kepada warga sekitar lokasi dan memasang spanduk pemberitahuan.
Masyarakat yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut diimbau untuk
menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat demi
keselamatan.
"Penutupan perlintasan sebidang tanpa izin ini sesuai dengan
Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang
menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
oleh pemerintah atau pemerintah daerah, " katanya.
Pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang resmi juga diminta
untuk mengikuti tata tertib lalu lintas. Mereka diminta untuk tidak memaksakan
diri melaju ketika rambu sudah berbunyi, sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan KA Pasal 110, yang menyatakan bahwa pengguna jalan
wajib mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di
perpotongan sebidang.
Ia menjelaskan di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang, terdapat 228
titik perlintasan, terdiri dari 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik
perlintasan tidak sebidang.
Dari perlintasan sebidang tersebut, 31 titik tidak dijaga, 41 titik
dijaga (baik oleh PT KAI, Pemda, maupun swadaya masyarakat), dan 139 titik
merupakan perlintasan liar. Sementara itu, terdapat 8 fly over dan 9 underpass
sebagai perlintasan tidak sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak
membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan
perjalanan KA dan pengguna jalan,” tutup Zaki. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025