• Jumat, 12 September 2025

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Diperiksa Kejagung RI Perihal APBD 2023

Senin, 05 Agustus 2024 - 14.05 WIB
600

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada pekan lalu.

Pemeriksaan itu runtutan klarifikasi dari belasan pejabat yang telah dilakukan Kejagung pada 16-18 Juli 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan, pemanggilan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana ke Kejagung masih sebatas pengumpulan bahan data dan keterangan.

"Sifatnya pengumpulan bahan data dan keterangan, kegiatan itu masih jalan," kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Namun, dirinya belum bisa membeberkan informasi perihal hasil pemeriksaan. "Bagaimana hasilnya saya belum dapat info," ucapnya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan beberapa pejabat lain belum bisa memberikan keterangan perihal pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung mulai dari Selasa (16/7/2024) hingga Kamis (18/7/2024).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan BPK RI, serta aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 yang sempat dipertanyakan. 

Adapun 13 OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa diantaranya Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat.

Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum, Protokol, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKD, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD. (*)