MK Minta KPU Hati-hati Proses Pendaftaran Calon Kada

Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Foto: Kompas.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi
Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dan lebih selektif dalam memproses
pendaftaran calon kepala daerah (Kada) Pilkada 2024 yang akan mulai digelar
pada 27-29 Agustus mendatang.
Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan, kesalahan
dalam memastikan keterpenuhan syarat calon pada proses awal ini bisa menjadi
sebab gugurnya calon terpilih jika disengketakan dan terbukti oleh Mahkamah
"Beberapa hal yang jadi catatan terpenting sekarang buat saya adalah
KPU harus sudah berhati-hati sekali mau tidak mau proses dari awal itu harus
menjadi perhatian yang serius," kata Enny dikutip dari Kompas.com, Senin
(5/8/2024).
"Untuk melihat apakah ada masalah atau tidak, kalau ditutupi masalah
itu, sekarang era yang tidak mungkin menutupi masalah, sekecil apapun pasti
terbuka apalagi menyangkut sebuah kekuasaan di dalamnya," sambungnya.
Enny mengingatkan sejumlah putusan berkaitan dengan sengketa pemilu atau
pilkada ketika MK pada akhirnya mendiskualifikasi calon terpilih. Ia
mencontohkan, insiden pada Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020
lalu.
Ia menjelaskan calon terpilih saat itu, Orient Riwu Kore, disengketa ke
MK karena dalil dirinya masih mengantongi paspor Amerika Serikat (AS),
persidangan di Mahkamah menyatakan dalil itu terbukti dan Orient
didiskualifikasi.
"Lantaran tidak memenuhi syarat fundamental sebagai calon kepala
daerah, yakni warga negara Indonesia, pada konteks pemilu, hasil Pileg DPRD
Kota Tarakan 2024 juga dapat dijadikan contoh," tegasnya.
Enny menegaskan, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengadil di tingkat
akhir terkait perselisihan hasil pemungutan suara, namun, jika proses di awal
berlangsung keliru dalam hal keterpenuhan syarat calon kepala daerah seharusnya
menjadi ranah KPU dan Bawaslu.
"MK dapat membuat pengecualian tersendiri, Enny mengatakan, hal itu
penting demi memastikan kemurnian suara rakyat yang dianggap suara Tuhan,"
imbuhnya.
Pada Pilkada 2024, Enny juga memastikan bahwa MK tidak berperan sebagai
'Mahkamah Kalkulator' saja, tetapi akan mengupayakan terwujudnya keadilan
substantif dari sengketa yang diajukan ke meja hijau
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu
dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang, karena ini
menyangkut persyaratan pencalonan di situ," ucap Enny.
"Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus
dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang
menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025