• Minggu, 22 September 2024

MK Minta KPU Hati-hati Proses Pendaftaran Calon Kada

Senin, 05 Agustus 2024 - 16.17 WIB
45

Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Foto: Kompas.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dan lebih selektif dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah (Kada) Pilkada 2024 yang akan mulai digelar pada 27-29 Agustus mendatang.

Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan, kesalahan dalam memastikan keterpenuhan syarat calon pada proses awal ini bisa menjadi sebab gugurnya calon terpilih jika disengketakan dan terbukti oleh Mahkamah

"Beberapa hal yang jadi catatan terpenting sekarang buat saya adalah KPU harus sudah berhati-hati sekali mau tidak mau proses dari awal itu harus menjadi perhatian yang serius," kata Enny dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).

"Untuk melihat apakah ada masalah atau tidak, kalau ditutupi masalah itu, sekarang era yang tidak mungkin menutupi masalah, sekecil apapun pasti terbuka apalagi menyangkut sebuah kekuasaan di dalamnya," sambungnya.

Enny mengingatkan sejumlah putusan berkaitan dengan sengketa pemilu atau pilkada ketika MK pada akhirnya mendiskualifikasi calon terpilih. Ia mencontohkan, insiden pada Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020 lalu.

Ia menjelaskan calon terpilih saat itu, Orient Riwu Kore, disengketa ke MK karena dalil dirinya masih mengantongi paspor Amerika Serikat (AS), persidangan di Mahkamah menyatakan dalil itu terbukti dan Orient didiskualifikasi.

"Lantaran tidak memenuhi syarat fundamental sebagai calon kepala daerah, yakni warga negara Indonesia, pada konteks pemilu, hasil Pileg DPRD Kota Tarakan 2024 juga dapat dijadikan contoh," tegasnya.

Enny menegaskan, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengadil di tingkat akhir terkait perselisihan hasil pemungutan suara, namun, jika proses di awal berlangsung keliru dalam hal keterpenuhan syarat calon kepala daerah seharusnya menjadi ranah KPU dan Bawaslu.

"MK dapat membuat pengecualian tersendiri, Enny mengatakan, hal itu penting demi memastikan kemurnian suara rakyat yang dianggap suara Tuhan," imbuhnya.

Pada Pilkada 2024, Enny juga memastikan bahwa MK tidak berperan sebagai 'Mahkamah Kalkulator' saja, tetapi akan mengupayakan terwujudnya keadilan substantif dari sengketa yang diajukan ke meja hijau

"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang, karena ini menyangkut persyaratan pencalonan di situ," ucap Enny.

"Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil," pungkasnya. (*)