• Selasa, 19 November 2024

Kuasa Hukum dan Pengurus TKBM Pelabuhan Panjang Sambangi Kantor Disnaker Lampung

Senin, 05 Agustus 2024 - 10.18 WIB
53

Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang bersama tim dan pengurus saat sambangi kantor Disnaker, Senin (05/08/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama tim dan pengurus koperasi sambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (05/08/2024).

Kedatangan rombongan tersebut untuk mempertanyakan kejelasan surat yang dilayangkan ke pihak TKBM perjuangan, tertanggal 26 Juli 2024 perihal jawaban atas pembaruan data koperasi TKBM bersama.

Menurut Kuasa Ali Akbar,  pihaknya mendatangi Disnaker karena menurut pihaknya surat tersebut janggal, kejanggalan tersebut diantara terdapat tidak adanya tembusan surat ke Kepala Dinas atau pun arsip itu tidak ada. Dan yang paling janggal adalah surat tersebut hanya berjarak 1 hari dari surat yang dilayangkan langsung ada jawaban.

 "Yang kami rasa sangat janggal adalah surat dibalas hanya jangka waktu sehari, artinya tanpa adanya verifikasi berkas dan tidak ada pengecekan lapangan, atau pun bahasa birokrasi. Artinya surat ini kami nilai cacat administrasi," ujar Ali Akbar, usai audisi dengan pihak Disnaker. 

Dalam surat disnaker yang dilayangkan tersebut, menyatakan adanya telah memiliki sertifikat ahli-ahli. Dan telah memiliki anggota sebanyak 230 anggota.

Dalam hal ini yang mesti dilakukan verifikasi baik berkas dan lainnya. Namun kenapa tidak dilakukan oleh pihak Disnaker.

"Makanya kita desak pihak Disnaker mencabut surat tersebut, karena cacat administrasi," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali Akbar, pihaknya  atas nama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang  juga mengirimkan surat kepada pihak Disnaker Lampung keberatan atas adanya surat yang dilayangkan ke pihak tersebut.

"Dan kami juga meminta pihak disnaker menganulir/ mencabut surat yang dilayangkan ke ke koperasi TKBM perjuangan bersama, juga pihak disnaker harus menjawab surat kami sama sehari," jelasnya.

Sementara, plh Kepala Disnaker provinsi Lampung, Dra. Yanti Yunidarti usai menerima audiensi dari tim kuasa hukum dan tim TKBM enggan berkomentar soal kejanggalan surat tersebut.

"Ya nanti lah ya, saya perlu rapat dulu dengan staf dan jajaran," katanya. (*)