• Selasa, 24 Desember 2024

Kejari Lamtim: Ada 13 Indikator Pemdes Tidak Transparan Terhadap Program Dana Desa

Senin, 05 Agustus 2024 - 15.13 WIB
157

Sosialisasi persoalan pengelolaan Dana Desa kepada jajaran kepala desa di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Senin (5/8/2024). Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melakukan sosialisasi persoalan pengelolaan Dana Desa kepada jajaran kepala desa di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Senin (5/8/2024).

Dalam sosialisasi yang diberi program 'Jaksa Jaga Desa' pihak kejaksaan menyarankan kepada seluruh kepala desa khususnya wilayah Lampung Timur, agar transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rony mengatakan, ada 13 indikator jika pihak desa tidak transparansi terhadap pengelolaan program dana desa, tentu indikator indikator tersebut sering menjadi persoalan di lapangan.

Rony menjelaskan, 13 indikator sebagai ciri ciri bahwa desa tidak transparan terhadap pengelolaan dana desa yaitu. Tidak ada papan proyek, laporan realisasi sama persis dengan rancangan anggaran belanja, lembaga desa pengurusnya keluarga kades semua.

"Kepala desa memegang semua uang sementara bendahara hanya berfungsi untuk mengambil uang di bank saja, perangkat desa yang jujur dan vokal biasanya di singkirkan, banyak kegiatan yang terlambat pelaksanaannya dari jadwal sementara anggaran sudah ada," kata Rony.

"Musyawarah desa pesertanya sedikit, orang yang hadir orang sama setiap tahun, yang kritis biasanya tidak di undang, program Bumdes tidak berkembang, belanja barang dan jasa di monopoli oleh kepala desa," lanjutnya.

Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan dengan masyarakat, Perintah desa marah ketika ada yang tanya soal anggaran dana desa, kades dan perangkat dalam waktu singkat mampu membeli mobil dan membangun rumah dengan biaya ratusan juta, senyata sumber penghasilan tidak sepadan dengan yang dikeluarkan.

"Itu ada 13 indikator kepala desa tidak transparan dalam melaksanakan program dana desa, jika terdapat seperti itu bisa diadukan kepada kami," kata Rony.

Lanjutnya, terkait dengan program dana desa, siapapun bisa melakukan pengaduan namun perlu di catat dasar pengaduan Haris benar benar falid dan memiliki bukti bukti yang sesuai dengan persoalan uang di adukan.

Dan pihak kejaksaan tidak akan langsung mengambil keputusan secara hukum melainkan harus melakukan kroscek lebih dulu dan akan melakukan persuasif lebih dulu kepada pihak yang di adukan.

"Makanya kami memiliki program yang namanya Jaksa Jaga Desa agar kepala desa memahami persoalan persoalan dilapangan, kami juga siap melakukan sharing setiap saat kepada rekan rekan kepala sesa," pungkasnya. (*)