Kasus Korupsi IPAL Kota Metro, Ferdi Marzuli Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ferdi Marzuli, mantan Sekretaris dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air
Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro,
dihadapkan pada tuntutan penjara selama 1 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait dugaan
korupsi dalam proyek IPAL tahun anggaran 2021 yang bernilai Rp 391 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Aditya Wahyu Wiratama, mengungkapkan bahwa Ferdi Marzuli terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
"Menuntut terdakwa Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Aditya Wahyu Wiratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (5/8/2024).
Penasihat hukum Ferdi, Irwan Apriyanto, berencana mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Ia mengklaim bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kliennya tidak menerima uang atau keuntungan dari proyek tersebut. "Kami akan mengajukan pembelaan karena berdasarkan hasil audit BPK, tidak ada bukti klien kami menerima keuntungan pribadi," kata Irwan.
Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya: Miyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bougenville, dan Slamet, Ketua KSM Anggrek. Miyanto dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 138 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 10 bulan.
Sementara itu, Slamet juga dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 104 juta, dengan subsider 10 bulan penjara.
Dakwaan menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek IPAL di beberapa desa di Metro, ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk markup belanja material, upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja yang tidak benar. Dari total anggaran Rp 1,2 miliar, audit BPKP Provinsi Lampung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 391 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024