• Minggu, 24 November 2024

Kasus Korupsi IPAL Kota Metro, Ferdi Marzuli Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin, 05 Agustus 2024 - 16.57 WIB
159

Penasihat Hukum Terdakwa Ferdi, Irwan (pakai batik) saat memberi keterangan kepada awak media usai sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ferdi Marzuli, mantan Sekretaris dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro, dihadapkan pada tuntutan penjara selama 1 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek IPAL tahun anggaran 2021 yang bernilai Rp 391 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Wahyu Wiratama, mengungkapkan bahwa Ferdi Marzuli terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

"Menuntut terdakwa Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Aditya Wahyu Wiratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (5/8/2024).

Penasihat hukum Ferdi, Irwan Apriyanto, berencana mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Ia mengklaim bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kliennya tidak menerima uang atau keuntungan dari proyek tersebut. "Kami akan mengajukan pembelaan karena berdasarkan hasil audit BPK, tidak ada bukti klien kami menerima keuntungan pribadi," kata Irwan.

Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya: Miyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bougenville, dan Slamet, Ketua KSM Anggrek. Miyanto dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 138 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 10 bulan.

Sementara itu, Slamet juga dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 104 juta, dengan subsider 10 bulan penjara.

Dakwaan menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek IPAL di beberapa desa di Metro, ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk markup belanja material, upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja yang tidak benar. Dari total anggaran Rp 1,2 miliar, audit BPKP Provinsi Lampung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 391 juta. (*)