BPK: Perhitungan Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Way Kanan Tak Wajar, Bebankan Keuangan Daerah Rp1,44 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembayaran atas tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2023 besarannya tidak wajar atau tidak sesuai dengan tarif harga wajar sewa kendaraan yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
Sehingga dari hitungan perbandingan itu terdapat selisih sebesar Rp1.445.125.500 (1,44 miliar).
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, yang dikutip Senin (5/8/2024).
Dalam LHP-nya BPK menyebut realisasi belanja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2023 masing-masing sebesar Rp6.094.656.000 dan Rp6.589.500.000 dengan total Rp12.684.156.000.
Pemberian tunjangan transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
"Dimana besaran tunjangan transportasi tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Asas kewajaran dan asas rasionalitas terkait dengan aspek moral, sedangkan standar harga setempat terkait dengan aspek ekonomi,” jelas BPK.
Menurut BPK besaran tunjangan transportasi tersebut harus memperhatikan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku serta standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, standar kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas silinder maksimal 2.500 cc, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis sedan dan minibus dengan kapasitas silinder maksimal 2.500 cc, Anggota DPRD (tingkat jabatan setara Eselon II) berjenis sedan atau minibus (bensin 2.000 cc) dan (solar 2.500 cc).
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Perbup ini mengubah Perbup Nomor 85 Tahun 2017 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang pertama. Pada Perbup Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tunjangan Transportasi dibayarkan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp17.875.000,00/bulan dan Rp13.875.000,00/bulan.
Ketua DPRD tidak diberikan tunjangan transportasi karena telah diberikan fasilitas kendaraan dinas. Terdapat kenaikan atas kedua tunjangan tersebut jika dibandingkan dengan Perbup Nomor 85 Tahun 2017 yakni sebesar Rp9.575.000 untuk wakil ketua DPRD, dan naik sebesar Rp5.575.000 untuk anggota DPRD.
"Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD diketahui bahwa atas perubahan kenaikan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tidak berdasarkan kajian dari tenaga ahli ataupun pihak yang berkompeten,” ungkap BPK.
Lebih lanjut BPK menerangkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan sejak Tahun 2018 telah menerapkan pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDOS) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dinas maupun kendaraan dinas jabatan.
Untuk mengatur pelaksanaan sewa KDOS, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Perbup tentang KDOS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang mengatur tentang pemanfaatan, standar kendaraan, pelaksanaan, dan besaran nilai sewa KDOS. Perubahan terakhir Perbup tentang hal itu adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
Diketahui bahwa tarif sewa tertinggi KDOS Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk kendaraan dinas jabatan Bupati/Wakil Bupati adalah mobil Toyota Fortuner GR Sport 4x2 AT D21 tahun 2021 dengan tarif sebesar Rp14.595.500 per bulan.
Sedangkan untuk tarif sewa tertinggi kendaraan dinas jabatan untuk Pejabat Eselon II atau kepala dinas adalah mobil Toyota Innova Reborn V 2.4 4X2 AT D 21 tahun 2021 dengan tarif sewa tertinggi sebesar Rp9.712.500 per bulan.
"Seharusnya Sekretariat DPRD menggunakan tarif sewa tersebut yang juga merupakan harga wajar yang berlaku untuk Pemerintah Kabupaten Way Kanan sebagai dasar penetapan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan,” ucap BPK.
“Berdasarkan hasil perhitungan lebih lanjut, diketahui terdapat selisih atas besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD jika dibandingkan dengan data harga tarif wajar sewa kendaraan pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dengan rincian, tunjangan transportasi Ketua DPRD Way Kanan Rp17.875.000, harga sewa KDOS maksimal Rp14.596.500, selisih Rp3.278.500.
Tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Way Kanan Rp17.875.000, harga sewa KDOS maksimal Rp14.596.500, selisih Rp3.278.500.
Tunjangan transportasi Anggota DPRD Way Kanan (tingkat jabatan setara eselon II) Rp13.875.000, harga sewa KDOS maksimal Rp9.712.500, selisih Rp4.162.500.
"Berdasarkan hasil perhitungan lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat selisih perhitungan atas tunjangan transportasi tahun 2023 sebesar Rp1.445.125.500 jika dibandingkan dengan tarif wajar sewa kendaraan dinas operasional pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan besaran selisih tersebut membebani keuangan daerah,” tegas BPK.
BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Bupati Way Kanan kurang cermat dalam memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran dalam menetapkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022.
Dan Sekretaris DPRD mengusulkan perubahan kenaikan tunjangan transportasi tanpa mempertimbangkan tarif harga wajar sewa kendaraan yang berlaku setempat.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut, Sekretariat DPRD akan menghitung kembali penyesuaian tunjangan transportasi sesuai asas kewajaran dan rasionalitas.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan kajian ulang atas tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dengan menggunakan Penilai Publik berizin untuk menentukan besaran tunjangan dari harga sewa wajar setempat sesuai ketentuan untuk selanjutnya diusulkan dan disahkan melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Neraca Perdagangan Luar Negeri Lampung Triwulan I-2025 Surplus 884,69 Juta Dolar AS
Selasa, 20 Mei 2025 -
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Kelola Proyek Fisik dengan Anggaran Fantastis
Selasa, 20 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp 22 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025