2 Orang Jadi Korban Penusukan di Natar Fair, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Riski Saputra (24) dan A (16) ditangkap polisi usai keributan hingga mengakibatkan M Julius (20) serta Doni Noviyanto (19) terkena luka tusuk di area parkir Natar Fair, Dusun Tamansari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, keributan tersebut terjadi hari Minggu (28/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
Hendra menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara Julius dan Ivan pada pertengahan Juli 2024, dimana mereka sempat baku hantam gegara hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.
"Rupanya mereka kembali berjumpa saat menonton penutupan Natar Fair yakni hari Sabtu 27 Juli 2024. Mulanya sekitar 5 orang pelaku menelepon kawan korban untuk datang ke lokasi," kata Hendra, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
"Saat itu korban M Julius dan Doni Noviyanto datang lebih dulu ke lokasi, mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang," lanjut Kapolsek.
Hendra menambahkan, pelaku menggunakan sebilah pisau menyerang Julius sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan Doni Noviyanto mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.
Paska kejadian, kedua korban beranjak ke Mapolsek Natar dan membuat laporan polisi bernomor: LP/B- 66/VII /2024/ SPKT/Polsek Natat/ Polres Lamsel/Polda Lampung.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap Riski Saputra di Desa Hajimena, kecamatan Natar, serta A di wilayah Bandar Lampung, hari Minggu (28/7/2024), jam 16.00 WIB.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui ikut melakukan pemukulan terhadap korban," kata Kapolsek.
"Terhadap inisial G dan I, sekarang ini masih dalam pencarian oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Natar," tegas Kapolsek.
Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, 1 kaos lengan pendek warna hitam dan 1 celana panjang.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 170 KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024