• Kamis, 05 Desember 2024

Pengelolaan Anggaran Reses Anggota DPRD Way Kanan Jadi Temuan BPK, Sewa Tenda-Kursi Rp454,23 Juta Diduga Fiktif

Minggu, 04 Agustus 2024 - 13.29 WIB
146

Pengelolaan Anggaran Reses Anggota DPRD Way Kanan Jadi Temuan BPK, Sewa Tenda-Kursi Rp454,23 Juta Diduga Fiktif. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Realisasi belanja sewa pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp577.478.000. Salah satunya ada dugaan fiktif terkait belanja sewa tenda, kursi, dan sound system senilai Rp454,23 juta.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, yang dikutip Minggu (4/8/2024).

Dari total nilai temuan itu, BPK merincikan bahwa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) belanja sewa tenda, kursi dan sound system pada kegiatan reses anggota DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa sewa tenda, kursi, dan sound system yang menyatakan tidak adanya penyewaan tenda, kursi, dan sound system oleh Anggota DPRD untuk kegiatan reses,” ungkap BPK pada LHP-nya. 

Pemeriksaan BPK lebih lanjut pada dokumentasi berupa foto kegiatan reses yang telah diperoleh dari Sekretariat DPRD, diketahui bahwa tidak semua kegiatan reses menggunakan tenda, kursi, ataupun sound system sebagaimana yang telah dibayarkan sesuai dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses. 

Berdasarkan foto dokumentasi kegiatan reses menunjukkan bahwa beberapa kegiatan reses dilakukan di dalam ruangan tanpa penggunaan tenda, lesehan (tanpa kursi), dan tanpa sound system.

Selain itu terdapat SPJ kegiatan reses atas penyewaan sound system pada AT yang berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa AT tidak memiliki sound system untuk disewakan.

“Berdasarkan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa tenda, kursi, dan sound system yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp454,23 juta,” jelas BPK.

Adapun jumlah itu diantaranya belanja sewa tenda yang sebenarnya tidak dilakukan sebesar Rp288,41 juta, sewa kursi (Rp121,71 juta), dan sewa sound system (Rp44,1 juta).

Hasil identifikasi BPK lebih lanjut pada dokumentasi kegiatan menunjukkan bahwa tidak semua Anggota DPRD dapat menunjukkan dokumentasi kegiatan reses yang telah dilakukan. 

“Beberapa Anggota DPRD melampirkan dokumentasi kegiatan reses tahun sebelumnya dan beberapa juga melampirkan dokumentasi yang sama dengan Anggota DPRD yang lain,” katanya. 

Menurut keterangan dari PPTK, kegiatan reses merupakan kegiatan yang sifatnya perorangan sehingga tidak ada yang dilaksanakan secara bersamaan antara satu Anggota DPRD dengan Anggota DPRD lainnya. 

Selain itu, BPK juga menemukan terdapat kendaraan dengan jenis dan nomor polisi yang sama disewakan kepada beberapa Anggota DPRD yang berbeda di hari yang sama pada pelaksanaan reses, sehingga belanja sewa kendaraan pada kegiatan reses tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp99.470.000.

Diketahui bahwa sewa kendaraan untuk kegiatan reses digunakan untuk mobilisasi peserta reses yang biaya sewanya diberikan secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan melaksanakan kegiatan Reses dengan tarif Rp700 ribu hari perAnggota DPRD dengan enam hari masa sewa. 

Sementara besaran biaya sewa kendaraan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga (SSH) pada Lampiran VII huruf B terkait Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil. 

Pada Lampiran SSH tersebut dijelaskan bahwa satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus), sehingga seharusnya kegiatan reses tidak termasuk dalam definisi dari kegiatan insidentil karena sudah direncanakan akan dilakukan untuk tiga periode reses dengan jumlah hari yang telah ditentukan.

Hal yang menjadi temuan BPK juga yakni, belanja sewa tenda dan kursi pada kegiatan reses DPRD tidak sesuai dengan harga sewa senyatanya sebesar Rp23.778.000.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat tiga penyedia yang digunakan untuk melakukan penyewaan tenda, kursi, dan sound system pada kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD, yaitu GD, AT, dan FD. 

“Dari tiga penyedia sewa yang digunakan, hanya dua penyedia yang dapat dikonfirmasi yaitu GD dan AT. Penyedia sewa dengan nama FD yang beralamat di Kecamatan Banjit tidak dapat ditemukan karena tidak memiliki alamat dan kontak yang jelas. Pihak Kecamatan Banjit dan masyarakat setempat juga tidak mengenal pemilik sewa dan mengetahui keberadaan tempat penyewaan tersebut,” ungkap BPK.

Lanjut BPK, berdasarkan hasil konfirmasi kepada GD yang berlokasi di Blambangan Umpu, hanya ada satu Anggota DPRD yang melakukan penyewaan kepada GD secara personal untuk acara yasinan di rumah yang bersangkutan. 

Pemilik GD mengakui bahwa tidak mengetahui terkait kegiatan reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD dikarenakan tidak ada Anggota DPRD lainnya yang melakukan penyewaan langsung kepadanya. 

Pemilik menyewakan tiga jenis tenda dengan ukuran 4 x 6 meter dengan harga sewa Rp300.000/unit, 5 x 5 meter dengan harga sewa Rp300.000/unit, dan 10 x 10 meter dengan harga sewa Rp1.500.000/unit. Sedangkan kursi plastik berjumlah 500 kursi, yang disewakan dengan harga Rp2.000/kursi tanpa sarung dan Rp4.000/kursi dengan sarung.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nota dan cap antara yang diperlihatkan oleh pihak GD dengan nota dan cap yang dilampirkan pada dokumen SPJ,” katanya.

Menurut keterangan dari pemilik GD diketahui bahwa pada setiap pembayaran dilakukan, pihaknya selalu memberikan nota yang diterbitkan GD, namun untuk desain stempel mengalami pergantian di tahun 2023 dikarenakan stempel sebelumnya dipinjam oleh salah satu Anggota DPRD yang merupakan kerabat pemilik. Sedangkan menurut SPJ kegiatan reses, tidak terdapat nota penyewaan sebagaimana yang dimiliki oleh GD.

Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada AT diketahui bahwa selama tahun 2023, tidak ada Anggota DPRD yang melakukan penyewaan tenda, kursi, dan sound system. 

Pemilik AT menyatakan bahwa mereka tidak memiliki sound system untuk disewakan. Pemilik hanya memiliki satu jenis tenda berukuran 4 x 6 meter dengan harga sewa Rp100.000/unit serta hanya memiliki 100 kursi plastik yang disewakan dengan harga Rp2.000/kursi tanpa sarung dan Rp3.500/kursi dengan sarung. 


“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD yaitu sebesar Rp577.478.000,” jelas BPK.

Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja barang dan jasa kegiatan reses DPRD.

Kepala Bagian Program dan Keuangan tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban sebagai dasar pembayaran kegiatan reses.

PPTK tidak melakukan verifikasi dalam menghimpun bukti pertanggungjawaban kegiatan reses yang diserahkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.

Serta Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam melakukan pembayaran kegiatan reses.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengendalian dan pengawasan belanja barang dan jasa kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabel, serta memproses kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp577.478.000 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” kata BPK.

Selanjutnya, menginstruksikan Kepala Bagian Program dan Keuangan lebih cermat dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban sebagai dasar pembayaran kegiatan reses.

“PPTK melakukan verifikasi dalam menghimpun bukti pertanggungjawaban kegiatan reses yang diserahkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat dalam melakukan pembayaran kegiatan  reses,” pungkas BPK. (*)