• Kamis, 28 November 2024

Bawaslu Undang Bupati/Walikota se-Indonesia Cegah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Minggu, 04 Agustus 2024 - 11.56 WIB
87

anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengundang seluruh kepala daerah atau bupati dan walikota se-Indonesia untuk memberikan edukasi tentang aturan yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa (Kades).

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi, ia mengatakan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu akan mensosialisasikan secara masif aturan yang terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10 tahun 2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

Dia menjelaskan aturan yang akan disosialisasikan yakni Pasal 188 jo Pasal 71 Undang Undang 10 tahun 2016, dalam Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa dalam membuat keputusan.

"Kemudian membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan aturan tersebut," kata dia dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Minggu (4/8/2024).

"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kades untuk mensosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," sambungnya.

Dia mengatakan aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Hal ini supaya para paslon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," kata Puadi.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum, dia berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran Pemilu agar segera dilaporkan ke Bawaslu.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI juga mengaku akan meningkatkan pengawasan terhadap para petahana termasuk Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada November mendatang, pencalonan petahana jadi isu krusial.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia mengatakan petahana dan penjabat (Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah jadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada.

Sehingga Bagja mengingatkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisian yang mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Penetapan paslon akan dilaksanakan 22 September 2024.

"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Bagja dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Kamis (1/8/2024).

Bagja memandang majunya elit birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Bagja memberi contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.

Menurut Bagja politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elit birokrat daerah.

"Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," pungkasnya. (*)