• Selasa, 26 November 2024

Sadis! Remaja di Lampung Selatan Dianiaya Hingga Luka Parah, Pelaku Ditangkap Berkat CCTV

Jumat, 02 Agustus 2024 - 11.26 WIB
570

FY (16) saat diamankan di Polsek Penengahan Lampung Selatan. Foto: Ist

Lampung Selatan, Kupastuntas.co – Aldi Pratama (19), seorang remaja dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, harus menjalani 56 jahitan setelah diserang dengan pisau oleh FY (16) pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 16.48 WIB.

Menurut Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih, FY ditangkap pada Rabu malam, 31 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaku kami amankan di rumah saudaranya di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan," jelas Kapolsek dalam konfirmasinya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kejadian bermula ketika Aldi yang sedang membonceng pacarnya dengan sepeda motor Honda Beat melintas di jalan poros Desa Pasuruan. Setelah makan bakso di Desa Rawi, mereka berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai Yamaha Mio M3 berwarna merah.

"Aldi dan pengendara motor tersebut sempat saling tatap mata, lalu tiba-tiba pelaku berbalik arah dan mengejar korban," lanjut Kapolsek.

Saat itulah, FY yang dibonceng turun dari motor dan langsung menyerang Aldi dengan sebilah pisau, mengarahkannya ke wajah sebelah kiri Aldi. Meskipun Aldi mencoba menangkis, serangan tersebut membuatnya mengalami luka robek yang parah. Setelah pelaku melarikan diri, Aldi segera menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dipimpin Aipda Suroso berhasil mengidentifikasi dan menangkap FY. "Saat ditangkap, kami menemukan pisau yang digunakan dalam serangan tersebut," ujar Kapolsek.

Selain pisau, polisi juga menyita rekaman CCTV dan visum et repertum sebagai barang bukti. Saat ini, FY berada di sel Mapolsek Penengahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolsek mengingatkan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak akan dibiarkan dan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (*)