Proyek Pembangunan Gedung Farmasi Dinkes Way Kanan Berpotensi Timbulkan Kerugian Ratusan Juta
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Proyek pembangunan gedung farmasi di Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Way Kanan berpotensi timbulkan kerugian negara sebesar ratusan juta
rupiah.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, menemukan
ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan gedung instalasi farmasi (Gudang Farmasi)
Dinkes Kabupaten Way Kanan senilai Rp3.684.847.850,27 (3,68 miliar) yang
dilaksanakan oleh CV EB.
“Hasil
pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan serta pengujian fisik tanggal 8 Maret 2024
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp121.596.667,88,”
tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Kamis (1/8/2024).
BPK mengungkapkan
kekurangan volume pekerjaan tersebut disebabkan karena Kepala Dinkes tidak
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal
bangunan gedung pada satkernya, PPK dan PPTK tidak melakukan pengujian
perhitungan volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Konsultan Pengawas dan
Tim PHO dianggap tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan
spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia
jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
BPK merekomendasikan
kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinkes untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan
gedung pada satkernya.
Menginstruksikan PPK,
PPTK, dan Tim PHO untuk menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang
dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Dan memproses
kelebihan pembayaran atas belanja modal bangunan gedung sebesar
Rp121.596.667,88 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis BPK.
Selain itu, BPK
menyampaikan, pada tahun 2023 Dinkes Way Kanan mendapatkan hibah dari
Kementerian Dalam Negeri berupa mobil ambulans yang berasal dari hibah
Pemerintah Korea Selatan.
Pada klausul hibah
tersebut Pemerintah Kabupaten Way Kanan harus menanggung atas biaya operasional
pembongkaran mobil ambulans di pelabuhan Tanjung Priuk.
Selanjutnya atas biaya
pengiriman mobil yang dihibahkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah
merealisasikan biaya-biaya tersebut melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga
(BTT) dengan nilai total biaya sebesar Rp106.775.000 sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Nomor 900/1135/IV.02.WK/XII/2023 tanggal 29 Desember
2023.
Salah satu pengeluaran
dari BTT tersebut adalah biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
kendaraan ambulans hibah dari Korea ke Dinkes Kabupaten Way Kanan senilai
Rp25juta.
“Berdasarkan hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban BTT pada Dinkes diketahui terdapat
pembayaran biaya BBNKB kendaraan hibah ambulans tidak sesuai dengan kondisi
senyatanya,” tulis BPK.
Hasil konfirmasi
kepada Sekretaris Dinkes yang mengurus dokumen BBNKB kendaraan ambulans hibah
Kemendagri menunjukkan bahwa pengurusan bea balik nama kendaraan belum selesai.
Hal ini dibuktikan
dengan belum adanya Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan atas ambulans yang dihibahkan oleh Kemendagri tersebut.
Namun menurut Laporan
Pertanggungjawaban BTT Nomor 900/1135/IV.02.WK/XII/2023 tanggal 29 Desember
2023 Dinkes, diketahui bahwa Dinkes telah membayarkan biaya BBNKB sebesar Rp35
juta kepada Biro Jasa DG, selaku penyedia jasa/pihak ketiga yang mengurus BBNKB
atas kendaraan ambulans hibah tersebut.
Berdasarkan hasil
konfirmasi kepada Biro Jasa DG diketahui bahwa pihak biro jasa belum pernah
menerima uang terkait pembayaran BBNKB sebesar Rp35 juta tersebut, selain itu
pihak Biro Jasa DG tidak pernah menandatangani bukti penerimaan uang
sebagaimana terlampir pada Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Nomor 900/1135/TV.02.WK/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 Dinkes.
Hasil penelusuran
lebih lanjut melalui wawancara dengan Sekretaris Dinkes, diakui bahwa atas
biaya BBNKB ambulans tersebut memang belum dibayarkan kepada Biro Jasa DG, dan
yang bersangkutan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas
daerah.
Menurut BPK,
permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban belanja tidak
terduga yang tidak akuntabel.
Hal tersebut
disebabkan oleh Kepala Dinkes tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dalam
melaksanakan pengurusan hibah mobil ambulans dari Kemendagri, dan Sekretaris
Dinkes tidak mempertanggungjawabkan BTT atas biaya BBNKB kendaraan hibah
ambulans sesuai dengan kondisi senyatanya.
“BPK
merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinkes untuk
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan pengurusan hibah mobil
ambulans dari Kemendagri, dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Lampung terkait penyelesaian BBNKB kendaraan hibah ambulans dari
Kemendagri,” tulis BPK. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 2 Agusutus 2024 dengan judul “Proyek
Pembangunan Gedung Farmasi Dinkes Berpotensi Timbulkan Kerugian Ratusan Juta”
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024