• Selasa, 26 November 2024

Kabel LAN Dicuri, Pelayanan Dermaga 4 Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam

Jumat, 02 Agustus 2024 - 15.39 WIB
1.4k

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja memberikan keterangan penangkapan pelaku pencurian kabel di Pelabuhan Bakauheni. Jumat (2/8/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelayanan Dermaga 4 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sempat lumpuh 2 jam akibat kabel LAN (local area network) dicuri pada Kamis (1/8/2024) malam.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Wayan Adi Putra (27) dan Unus (21) berhasil diamankan.

"Tadi malam hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, tepatnya pukul 20.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Pelabuhan Bakauheni tepatnya di gang way Dermaga 5," kata Kapolsek, saat ditemui di Mapolsek, Jumat (2/8).

Firman melanjutkan, akibat pencurian itu, sempat terjadi gangguan di Dermaga 4 karena akses pintu pelayanan kapal terganggu.

"Sempat menganggu pelayanan di Dermaga 4 kurang lebih 2 jam," sambungnya.

Lalu, petugas ASDP melakukan pengecekan CCTV dan didapati seseorang di gang way Dermaga 5 tengah memotong kabel LAN yang membuat pelayanan di Dermaga 4 terganggu.

"Petugas mendatangi TKP dan mendapati satu gulungan besar kabel kemudian acces point dan speed shooter TP Link yang sudah diambil oleh pelaku," timapl Kapolsek.

Beruntung, seorang pelaku bernama Unus yang berperan memotong kabel bisa segera diamankan oleh security ASDP dan berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni.

"Kemudian kami melakukan pengembangan, didapati seorang pelaku lainnya bernama Wayan sedang menunggu di Dermaga 1 sehingga berhasil diamankan 2 orang pelaku tadi malam," urai Firman.

Saat dimintai keterangan, pelaku Wayan mengaku sudah berada didalam area pelabuhan dari jam 15.00 WIB, lalu disusul Unus masuk ke pelabuhan sekira jam 18.30 WIB.

"Kemungkinan memang sudah direncanakan, tapi ini masih kami dalami lagi pada proses penyidikan. Informasinya ada 2 orang pelaku lagi yang belum kita tangkap, karena informasimya total ada 4 pelaku tadi malam sehingga tetap kita laksanakan penyelidikan, tetap kita kejar terus untuk 2 orang yang belum tertangkap," tegas Kapolsek.

Para pelaku, yakni Wayan Adi Putra (27) berasal dari Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, sedangkan Unus (21) asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1 gulungan besar kabel LAN, 1 router, 1 TP Link, dan 1 speed shooter, diamankan di KSKP Bakauheni.

"Aksi pencurian kabel itu, telah menimbulkan kerugian bagi ASDP senilai Rp8,5 juta. Kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)