Kabel LAN Dicuri, Pelayanan Dermaga 4 Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Pelayanan Dermaga 4 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,
sempat lumpuh 2 jam akibat kabel LAN (local area network) dicuri pada Kamis
(1/8/2024) malam.
Kepala
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra
Lukman Sumaatmadja mengatakan, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat) yakni Wayan Adi Putra (27) dan Unus (21) berhasil diamankan.
"Tadi
malam hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, tepatnya pukul 20.30 WIB, terjadi
tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Pelabuhan Bakauheni tepatnya
di gang way Dermaga 5," kata Kapolsek, saat ditemui di Mapolsek, Jumat
(2/8).
Firman
melanjutkan, akibat pencurian itu, sempat terjadi gangguan di Dermaga 4 karena
akses pintu pelayanan kapal terganggu.
"Sempat
menganggu pelayanan di Dermaga 4 kurang lebih 2 jam," sambungnya.
Lalu,
petugas ASDP melakukan pengecekan CCTV dan didapati seseorang di gang way
Dermaga 5 tengah memotong kabel LAN yang membuat pelayanan di Dermaga 4
terganggu.
"Petugas
mendatangi TKP dan mendapati satu gulungan besar kabel kemudian acces point dan
speed shooter TP Link yang sudah diambil oleh pelaku," timapl Kapolsek.
Beruntung,
seorang pelaku bernama Unus yang berperan memotong kabel bisa segera diamankan
oleh security ASDP dan berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni.
"Kemudian
kami melakukan pengembangan, didapati seorang pelaku lainnya bernama Wayan
sedang menunggu di Dermaga 1 sehingga berhasil diamankan 2 orang pelaku tadi
malam," urai Firman.
Saat
dimintai keterangan, pelaku Wayan mengaku sudah berada didalam area pelabuhan
dari jam 15.00 WIB, lalu disusul Unus masuk ke pelabuhan sekira jam 18.30 WIB.
"Kemungkinan
memang sudah direncanakan, tapi ini masih kami dalami lagi pada proses
penyidikan. Informasinya ada 2 orang pelaku lagi yang belum kita tangkap,
karena informasimya total ada 4 pelaku tadi malam sehingga tetap kita
laksanakan penyelidikan, tetap kita kejar terus untuk 2 orang yang belum
tertangkap," tegas Kapolsek.
Para
pelaku, yakni Wayan Adi Putra (27) berasal dari Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,
sedangkan Unus (21) asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari
tangan kedua tersangka, polisi menyita 1 gulungan besar kabel LAN, 1 router, 1
TP Link, dan 1 speed shooter, diamankan di KSKP Bakauheni.
"Aksi
pencurian kabel itu, telah menimbulkan kerugian bagi ASDP senilai Rp8,5 juta.
Kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024