5 Komplotan Pencuri Terang-terangan Gasak 2,6 Ton Sawit di Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pihak kepolisian menangkap 5 komplotan
pencuri yang terang-terangan menjarah sawit milik PT GMP di hadapan karyawan.
Para pelaku menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap
berikut kendaraan truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F, pada Selasa
(30/7/2024).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya telah mengamankan
AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar
Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram,
Lampung Tengah.
"Kelima pelaku itu terpergok mengangkut 2,6 Ton sawit curian kedalam
truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT. GMP Kampung Mataram Udik,
Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada pukul 22.45 WIB," kata
Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024) siang.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat salah satu karyawan
bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman
tebu jam 10 malam.
Kemudian, Juanda memastikan mobil itu karena sepengetahuannya tidak ada
lagi aktivitas perusahaan pada jam tersebut.
Menurut Kapolsek, saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat 5 orang
sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil yang dilihatnya.
Selain mobil pengangkut, katanya, Juanda melihat para pelaku pun membawa
peralatan panen lengkap diantaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos.
Karena merasa tidak mengenalinya, Juanda pun menanyakan keperluan kelima
orang tersebut.
"Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan
mengaku sedang mencuri buah sawit milik PT. GMP," ujarnya.
Mendapati pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek, Juanda langsung
menghubungi Satpam perusahaan dan pihak Kepolisian untuk mengamankan kelima
pencuri itu.
"Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil
diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram
guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
"Kelima pelaku dijerat kasus
tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan
penjara paling jama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Terjebak Lumpur, Pelaku Pencurian Sawit di Gunung Agung Lamteng Ditangkap
Senin, 20 Januari 2025 -
Polisi Bongkar Penggelapan 6 Ton Semangka di Lampung Tengah, Ini Kronologinya
Minggu, 19 Januari 2025 -
Razia Rumah Kos di Terbanggi Besar Lamteng, Polisi Amankan 2 Pasangan Mesum
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Motor Dibakar
Jumat, 10 Januari 2025