• Jumat, 31 Januari 2025

Tanggapan Kadis Pendidikan Way Kanan Terhadap Temuan BPK soal Pengelolaan Keuangan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 16.07 WIB
207

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan. Foto: Yogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan mencuat sebagai salah satu topik utama dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Disdikbud menjadi sorotan karena temuan terkait pengelolaan hibah yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, ditemukan bahwa pemberian hibah sebesar Rp200 juta pada Disdikbud tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati.

Temuan ini mencakup pemberian hibah berupa uang kepada dua organisasi mitra, yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI), dengan jumlah masing-masing Rp150 juta dan Rp50 juta.

BPK menyebutkan bahwa pemberian hibah kepada kedua organisasi tersebut tidak dilengkapi dengan SK Bupati, yang seharusnya menjadi dasar hukum pemberian dana hibah.

Baca juga : Pengelolaan Keuangan Disdikbud Way Kanan Banyak Jadi Temuan BPK, Masalah Hibah Hingga Pembangunan Gedung

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Machiavelly Herman Tarmizi, memberikan klarifikasi.

"Menanggapi salinan LHP BPK RI, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan arahan dalam LHP tersebut. Kami akan memastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Machiavelly saat dihubungi Rabu (31/7/2024).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran pemberian hibah tanpa SK Bupati, Machiavelly mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak yang mengungkapkan temuan ini.

"Silakan tanyakan kepada pihak yang membuat pernyataan tersebut,” jawabnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi BPK. (*)