• Senin, 25 November 2024

Sindikat 'Love Scamming' WNA Nigeria Tertangkap di Lampung Timur, Korban Utama Berasal dari Thailand

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15.55 WIB
140

Tampak Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dalam Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung pada Kamis, 1 Agustus 2024. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Imigrasi Kemenkumham Lampung berhasil mengamankan 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat dalam sindikat love scamming. Operasi penangkapan dilakukan di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada Jumat, 26 Juli 2024.


Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan ke-12 WNA Nigeria itu berinisial PA (23), EKO (24), CEA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (27), OPC (24), EOE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30) dan CEU (25).

Dari 12 WNA Nigeria yang diamankan, tiga di antaranya—EKO, HCO, dan ODE—memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia. Namun, mereka diduga terlibat dalam praktik love scamming, sebuah bentuk penipuan yang memanfaatkan hubungan romantis untuk meraih keuntungan finansial.

“Dari ke-12 WNA ini, sebagian besar tidak memiliki izin tinggal yang sah dan diduga terlibat dalam kasus love scamming,” jelas Tato dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Korban-korban dari sindikat ini mayoritas berasal dari Thailand dan berusia sekitar 50-an tahun, atau istilah gaulnya 'setengah tua' (STW). Tato menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jumlah kerugian yang dialami korban.

“Untuk jumlah kerugian yang ditimbulkan masih kami dalami. Kami memerlukan digital forensik untuk memeriksa data-data yang ada di laptop dan ponsel para WNA ini,” imbuhnya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti ponsel, laptop, dan paspor. Sebagian dari WNA yang diamankan masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Tato menjelaskan bahwa dari 12 orang tersebut, 9 di antaranya diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan masa berlaku izin tinggal yang telah habis lebih dari 60 hari. Tindakan administratif berupa deportasi akan dikenakan terhadap mereka yang terbukti melanggar.

"Untuk ke-9 WNA yang melanggar, kami mengusulkan tindakan administratif berupa deportasi. Sementara itu, 3 warga lainnya yang masih memiliki izin tinggal akan kami selidiki lebih lanjut terkait aktivitas love scamming mereka," pungkasnya.

Love scamming, atau romance scam, adalah penipuan dengan modus romansa di mana pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang dengan bersembunyi di balik identitas online palsu. Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku biasanya menghilang.

Pihak Imigrasi Kemenkumham Lampung akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi korban. (*)