• Minggu, 22 September 2024

Reihana Dapat Surat Tugas, Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung Harap Ada Koordinasi

Kamis, 01 Agustus 2024 - 10.19 WIB
125

Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung, Andika Wibawa. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Reihana kini resmi menerima surat tugas dari DPP Gerindra untuk maju sebagai calon Walikota Bandar Lampung pada Pilkada 2024. Surat tugas tersebut diserahkan oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, pada acara yang digelar di gedung Mahligai Agung, Universitas Bandar Lampung, Rabu (31/7/2024).

Namun, ketidakhadiran Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung, Andika Wibawa, dalam acara tersebut menimbulkan tanda tanya. Andika mengungkapkan, meskipun tidak mempermasalahkan keputusan partai untuk menunjuk Reihana, ia menyayangkan kurangnya koordinasi dalam acara tersebut.

"Tak ada masalah dengan penunjukan Reihana, kami memang sudah tahu arah partai ke Bunda Reihana. Namun, kami terkejut karena deklarasi yang seharusnya menjadi acara partai, tidak melibatkan struktur partai," ujar Andika saat diwawancarai pada Kamis (1/8/2024).

Andika menjelaskan bahwa undangan untuk acara deklarasi hanya diterimanya malam sebelumnya, dan tidak ada penjelasan terkait kehadiran DPD atau DPC Gerindra Bandar Lampung. "Deklarasi partai seharusnya merupakan acara yang melibatkan seluruh struktur partai," tambahnya.

Lebih lanjut, Andika menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara partai dan tim calon. "Kami berharap ada komunikasi yang lebih intens mengenai arah partai ke depan. Kami siap mendukung calon yang diberi tugas oleh partai, namun strategi pemenangan harus disusun dengan baik mengingat waktu yang semakin singkat," tegasnya.

Andika juga menegaskan dukungannya terhadap Reihana dan berharap calon yang mendapatkan rekomendasi dapat memenuhi syarat dan berkompetisi dengan baik. "Kita doakan semoga Bunda Reihana bisa memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi penuh. Kami sebagai partai akan bekerja keras untuk mendukung calon yang diusung," tutupnya. (*)