• Jumat, 31 Januari 2025

Proyek Pembangunan Gedung Farmasi Dinkes Way Kanan Rp3,68 Miliar Kurang Volume Pekerjaan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15.15 WIB
76

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Way Kanan tak luput dari temuan Badan Pemeriksa Kesehatan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan gedung instalasi farmasi kabupaten (Gudang Farmasi) Dinkes Kabupaten Way Kanan senilai Rp3.684.847.850,27 (3,68 miliar) yang dilaksanakan oleh CV EB.

Dimana jangka waktu pelaksanaan adalah 150 hari kalender. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar senilai Rp3.500.604.962,00 atau 95 persen, dengan bukti SP2D terakhir nomor 04201/SP2D/LS-DAK/1.2.1/1.XI/2023 tanggal 22 November 2023.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan serta pengujian fisik tanggal 8 Maret 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp121.596.667,88,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Kamis (1/8/2024).

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh karena Kepala Dinkes tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan gedung pada satkernya, PPK dan PPTK tidak melakukan pengujian perhitungan volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

Konsultan Pengawas dan Tim PHO dianggap tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinkes menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinkes untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan gedung pada satkernya.

Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Tim PHO untuk menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Dan memproses kelebihan pembayaran atas belanja modal bangunan gedung sebesar Rp121.596.667,88 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” tegas BPK.

Selain itu, BPK menyampaikan, pada tahun 2023 Dinkes Way Kanan mendapatkan hibah dari Kementerian Dalam Negeri berupa mobil ambulans yang berasal dari hibah Pemerintah Korea Selatan.

Pada klausul hibah tersebut Pemerintah Kabupaten Way Kanan harus menanggung atas biaya operasional pembongkaran mobil ambulans di pelabuhan Tanjung Priuk.

Selanjutnya atas biaya pengiriman mobil yang dihibahkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah merealisasikan biaya-biaya tersebut melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan nilai total biaya sebesar Rp106.775.000 sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Nomor 900/1135/IV.02.WK/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Salah satu pengeluaran dari BTT tersebut adalah biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan ambulans hibah dari Korea ke Dinkes Kabupaten Way Kanan senilai Rp25juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban BTT pada Dinkes diketahui terdapat pembayaran biaya BBNKB kendaraan hibah ambulans tidak sesuai dengan kondisi senyatanya,” ungkap BPK.

Hasil konfirmasi kepada Sekretaris Dinkes yang mengurus dokumen BBNKB kendaraan ambulans hibah Kemendagri menunjukkan bahwa pengurusan bea balik nama kendaraan belum selesai.

Hal ini dibuktikan dengan belum adanya Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas ambulans yang dihibahkan oleh Kemendagri tersebut.

Namun menurut Laporan Pertanggungjawaban BTT Nomor 900/1135/IV.02.WK/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 Dinkes, diketahui bahwa Dinkes telah membayarkan biaya BBNKB sebesar Rp35 juta kepada Biro Jasa DG, selaku penyedia jasa/pihak ketiga yang mengurus BBNKB atas kendaraan ambulans hibah tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Biro Jasa DG diketahui bahwa pihak biro jasa belum pernah menerima uang terkait pembayaran BBNKB sebesar Rp35 juta tersebut, selain itu pihak Biro Jasa DG tidak pernah menandatangani bukti penerimaan uang sebagaimana terlampir pada Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Nomor 900/1135/TV.02.WK/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 Dinkes.

Hasil penelusuran lebih lanjut melalui wawancara dengan Sekretaris Dinkes, diakui bahwa atas biaya BBNKB ambulans tersebut memang belum dibayarkan kepada Biro Jasa DG, dan yang bersangkutan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

“Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp35 juta, Kepala Dinas Kesehatan telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp35 juta berdasarkan STS tanggal 28 Maret 2024,” jelasnya.

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban belanja tidak terduga yang tidak akuntabel.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinkes tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan pengurusan hibah mobil ambulans dari Kemendagri, dan Sekretaris Dinkes tidak mempertanggungjawabkan BTT atas biaya BBNKB kendaraan hibah ambulans sesuai dengan kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinkes menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinkes untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan pengurusan hibah mobil ambulans dari Kemendagri, dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung terkait penyelesaian BBNKB kendaraan hibah ambulans dari Kemendagri,” pungkasnya. (*)