• Rabu, 16 Juli 2025

Proyek Gedung dan Bangunan Sekolah di Way Kanan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta, Penyaluran Dana Hibah Tanpa SK Bupati

Kamis, 01 Agustus 2024 - 08.16 WIB
100

Pusat pemerintah Kabupaten Way Kanan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengerjaan proyek pembangunan gedung dan bangunan pada tujuh sekolah oleh Pemkab Way Kanan tahun 2023 terjadi kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. Penyebabnya terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak terhadap pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2023.

Hasil pemeriksaan dokumen diketahui pada tujuh paket pekerjaan total nilai kontrak sebesar Rp4.975.131.539 pada 7 enam sekolah menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan kurang volume sebesar Rp207.577.468 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp70.427.188.

Adapun uraian pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi temuan BPK diantaranya, pembangunan ruang laboratorium komputer berserta perabotnya di SMPN 2 Kasui, SMPN 4 Kasui, SMP Negeri Satu Atap 1 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba.

Selanjutnya, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya di SMPN 3 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba, dan SMPN 1 Baradatu.

BPK menilai permasalahan tersebut terjadi disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan gedung pada satkernya, PPK dan PPTK tidak melakukan pengujian perhitungan volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Rabu (31/7/2024).

Temuan BPK lainnya pada Disdikbud Way Kanan, yaitu denda keterlambatan pengadaan peralatan sekolah belum dikenakan sebesar Rp23.742.684.

BPK menyebut, Disdikbud Way Kanan melakukan pengadaan peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya berupa pengadaan meubelair sekolah dan interactive flat panel sekolah dengan nilai total kontrak sebesar Rp5,31 miliar.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pelaksanaan menunjukkan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp23.742.684,” tulis BPK.

Rinciannya, denda keterlambatan pengadaan meubelair sekolah sebesar Rp16.544.592,36, dilaksanakan oleh PT LP dengan nilai kontrak Rp2.541.000.000.

Denda keterlambatan pengadaan interactive flat panel sekolah sebesar Rp7.198.092, dilaksanakan oleh PT LP dengan nilai kontrak sebesar Rp2.772.000.000.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp23.742.684,52,” tulis BPK.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan, PPK Disdikbud tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Selain itu, BPK menemukan pemberian hibah pada Disdikbud Way Kanan sebesar Rp200 juta tidak berdasarkan surat keputusan (SK) bupati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada Disdikbud diketahui terdapat pemberian hibah berupa uang kepada dua organisasi mitra yang tidak berdasarkan SK bupati.

“Dua organisasi tersebut adalah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak- kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah penerimaan masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp50 juta,” tulis BPK.

BPK menyampaikan, penerimaan hibah untuk dua organisasi tersebut ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/10.a/IV.01-KPTS/2023 tentang Penetapan Penerima Hibah Organisasi Mitra HIMPAUDI dan GOPTKI dengan nama kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD Kabupaten Way Kanan tahun 2023.

“NPHD untuk dua organisasi tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Disdikbud dengan Ketua Organisasi HIMPAUDI dan GOPTKI,” tulis BPK lagi.

Berdasarkan hasil wawancara BPK kepada Sekretaris dan PPTK Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud, diketahui bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut belum pernah dibuatkan SK bupati yang menjadi dasar pemberian hibah karena menurutnya organisasi tersebut adalah organisasi di bawah naungan Disdikbud khususnya Bidang PAUD dan PNF dan sudah menjadi bagian dari anggaran dinas.

“Diketahui bahwa tidak ada usulan proposal hibah yang masuk kepada bupati atas kedua hibah uang tersebut karena langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain tidak adanya SK Bupati atas pemberian hibah pada kedua organisasi tersebut, pemberian hibah tersebut juga tidak didukung dengan disposisi atau arahan dari Bupati Way Kanan,” tulis BPK.

“Permasalahan di atas mengakibatkan pemberian hibah kepada HIMPAUDI dan GOPTKI sebesar Rp200 juta pada Disdikbud tidak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai dasar penetapan penerima hibah,” tulis BPK lebih lanjut. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam pemberian hibah.

Hingga berita diterbitkan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya belum bisa dihubungi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu (31/7/2024), tidak dijawab. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 1 Agustus 2024 dengan judul "Proyek Gedung dan Bangunan Sekolah di Way Kanan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta"