Proyek Gedung dan Bangunan Sekolah di Way Kanan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta, Penyaluran Dana Hibah Tanpa SK Bupati

Pusat pemerintah Kabupaten Way Kanan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengerjaan proyek pembangunan gedung dan bangunan pada tujuh sekolah
oleh Pemkab Way Kanan tahun 2023 terjadi kelebihan pembayaran mencapai ratusan
juta rupiah. Penyebabnya terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai
spesifikasi.
Merujuk pada Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun
2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan kekurangan
volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak terhadap pekerjaan pembangunan
gedung dan bangunan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Way Kanan tahun anggaran 2023.
Hasil pemeriksaan
dokumen diketahui pada tujuh paket pekerjaan total nilai kontrak sebesar
Rp4.975.131.539 pada 7 enam sekolah menunjukkan terdapat item pekerjaan yang
dilaksanakan kurang volume sebesar Rp207.577.468 dan tidak sesuai spesifikasi
kontrak sebesar Rp70.427.188.
Adapun uraian
pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi temuan BPK diantaranya,
pembangunan ruang laboratorium komputer berserta perabotnya di SMPN 2 Kasui,
SMPN 4 Kasui, SMP Negeri Satu Atap 1 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba.
Selanjutnya,
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya di SMPN 3 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba, dan SMPN 1 Baradatu.
BPK menilai
permasalahan tersebut terjadi disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan
gedung pada satkernya, PPK dan PPTK tidak melakukan pengujian perhitungan
volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Konsultan Pengawas
dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi
yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” tulis BPK dalam
LHP yang dikutip, pada Rabu (31/7/2024).
Temuan BPK lainnya
pada Disdikbud Way Kanan, yaitu denda keterlambatan pengadaan peralatan sekolah
belum dikenakan sebesar Rp23.742.684.
BPK menyebut,
Disdikbud Way Kanan melakukan pengadaan peralatan elektronik perkantoran dan
peralatan pendukungnya berupa pengadaan meubelair sekolah dan interactive flat
panel sekolah dengan nilai total kontrak sebesar Rp5,31 miliar.
“Hasil pemeriksaan
atas dokumen kontrak dan pelaksanaan menunjukkan terdapat keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar
Rp23.742.684,” tulis BPK.
Rinciannya, denda
keterlambatan pengadaan meubelair sekolah sebesar Rp16.544.592,36, dilaksanakan
oleh PT LP dengan nilai kontrak Rp2.541.000.000.
Denda keterlambatan
pengadaan interactive flat panel sekolah sebesar Rp7.198.092, dilaksanakan oleh
PT LP dengan nilai kontrak sebesar Rp2.772.000.000.
“Permasalahan tersebut
mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum
dikenakan sebesar Rp23.742.684,52,” tulis BPK.
Hal tersebut
disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pelaksanaan pekerjaan, PPK Disdikbud tidak mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan dan menjamin ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Selain itu, BPK
menemukan pemberian hibah pada Disdikbud Way Kanan sebesar Rp200 juta tidak
berdasarkan surat keputusan (SK) bupati.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada Disdikbud
diketahui terdapat pemberian hibah berupa uang kepada dua organisasi mitra yang
tidak berdasarkan SK bupati.
“Dua organisasi
tersebut adalah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini
Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak- kanak
Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah penerimaan masing-masing sebesar Rp150 juta
dan Rp50 juta,” tulis BPK.
BPK menyampaikan,
penerimaan hibah untuk dua organisasi tersebut ditetapkan oleh Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/10.a/IV.01-KPTS/2023 tentang
Penetapan Penerima Hibah Organisasi Mitra HIMPAUDI dan GOPTKI dengan nama
kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD Kabupaten Way Kanan tahun
2023.
“NPHD untuk dua
organisasi tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Disdikbud dengan Ketua
Organisasi HIMPAUDI dan GOPTKI,” tulis BPK lagi.
Berdasarkan hasil
wawancara BPK kepada Sekretaris dan PPTK Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud, diketahui bahwa pemberian
hibah kepada dua organisasi tersebut belum pernah dibuatkan SK bupati yang
menjadi dasar pemberian hibah karena menurutnya organisasi tersebut adalah
organisasi di bawah naungan Disdikbud khususnya Bidang PAUD dan PNF dan sudah
menjadi bagian dari anggaran dinas.
“Diketahui bahwa tidak
ada usulan proposal hibah yang masuk kepada bupati atas kedua hibah uang
tersebut karena langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain
tidak adanya SK Bupati atas pemberian hibah pada kedua organisasi tersebut,
pemberian hibah tersebut juga tidak didukung dengan disposisi atau arahan dari
Bupati Way Kanan,” tulis BPK.
“Permasalahan di atas
mengakibatkan pemberian hibah kepada HIMPAUDI dan GOPTKI sebesar Rp200 juta
pada Disdikbud tidak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai dasar penetapan
penerima hibah,” tulis BPK lebih lanjut. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala
Disdikbud tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam pemberian hibah.
Hingga berita diterbitkan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya belum bisa dihubungi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu (31/7/2024), tidak dijawab. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 1 Agustus 2024 dengan judul "Proyek Gedung dan Bangunan Sekolah di Way Kanan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta"
Berita Lainnya
-
Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel, Pelanggar Ringan Disanksi Teguran
Rabu, 16 Juli 2025 -
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025