Penyelundupan 600 Kulit Ular Piton Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Tampak ratusan lembar kulit ular piton yang berhasil diamankan di KSKP Bakauheni, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Tangerang. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan 600 lembar kulit
ular piton.
Kulit ular ini
diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen
yang sah.
Kepala Karantina
Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat
pemeriksaan rutin oleh tim gabungan.
"Dalam operasi
ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen
karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara
Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni," ungkap Donni, dalam keterangannya,
Rabu (31/1/2024).
Kasatpel Pelabuhan
Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung
pada Minggu, 28 Juli.
"Sekitar pukul 12
siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton
bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada
petugas karantina," katanya.
Sopir truk berinisial
S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu
lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap
keberhasilan ini.
"Ini adalah
contoh baik dari sinergi antara instansi yang berbeda dalam menjaga keamanan
dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk
mencegah tindakan ilegal seperti ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
LSM Pro Rakyat Soroti Dugaan Pungli di SMPN 1 Kalianda, Ketua Komite: Sudah Berdasar Kesepakatan
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Jejak Perang Dunia II di Pulau Sebuku Lamsel: Pemindahan Makam Dua Tentara Belanda Dimulai
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Polemik Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMPN 1 Kalianda, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
PAW DPRD Lampung Selatan, Ahmad Al-Akhran Gantikan Made Sukintre
Rabu, 20 Agustus 2025