• Minggu, 17 November 2024

Pelantikan 73 Pejabat Lampura Dibatalkan Karena Tanpa Izin Kemendagri, LSM Tuntut Kepala BKPSDM Dievaluasi

Kamis, 01 Agustus 2024 - 11.49 WIB
382

Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pelantikan 73 pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yang meliputi 34 pejabat administrator (eselon III) dan 39 pejabat pengawas (eselon IV) pada Maret 2024, kini menghadapi pembatalan. Langkah ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan yang membatalkan pelantikan tersebut, berdampak pada legitimasi mutasi jabatan di daerah ini.

Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, mengkritik keras pelaksanaan pelantikan yang dianggap ilegal tersebut. Menurutnya, Pj. Bupati Lampung Utara harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi, mengingat pembatalan ini menimbulkan kegaduhan dan dampak yang signifikan.

"Surat keputusan dari Kemendagri yang mencabut pelantikan pejabat administrator dan pengawas ini menunjukkan adanya pelanggaran serius," tegas Muharis, Kamis (01/08/2024).

Muharis menambahkan bahwa pelantikan 73 pejabat tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kemendagri, yang merupakan pelanggaran kode etik dan berpotensi menjerumuskan pihak terkait ke ranah hukum.

"Kepala BKPSDM seharusnya tidak melanjutkan pelantikan tanpa mendapatkan izin yang sah dari Kemendagri, sebagaimana diatur dalam edaran yang sudah diterbitkan dua kali," ungkapnya.

Lebih jauh, Ketua LSM Lentera menuduh bahwa tindakan ini merusak citra institusi Pemkab Lampung Utara dan melanggar etika profesi.

"Kami telah melayangkan surat kepada KASN, Menteri Dalam Negeri, dan PJ Gubernur, berharap Pj. Bupati Lampung Utara dapat menangani masalah ini dengan serius," tambah Muharis.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Lampung Utara dan Kabid Mutasi belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Sementara itu, masyarakat dan pihak-pihak terkait menunggu langkah lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan isu ini. (*)