• Minggu, 20 April 2025

Ombudsman RI Tangani Masalah Pertanian, Perdagangan dan Jasa Keuangan di Pesisir Barat

Kamis, 01 Agustus 2024 - 18.47 WIB
122

Kepala Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat konprensi pers di kantor Ombudsman Lampung, Kamis (1/8/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia (RI) tengah menangani berbagai masalah yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kepala Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa kunjungan ke Lampung mencakup sejumlah agenda penting, termasuk penyampaian pendapat terkait industri tambak udang di daerah tersebut.

Salah satu isu utama yang ditangani adalah konflik yang melibatkan tujuh pengusaha tambak udang. Yang mana 7 pengusaha tersebut merupakan anggota Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS).

Menurut Yeka, para pengusaha ini telah beroperasi sejak 2010-2011, sebelum Kabupaten Pesisir Barat terbentuk. Namun, RTRW baru yang disahkan pada 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata, sehingga para pengusaha diminta untuk menutup usaha mereka.

Ombudsman sedang menguji apakah para pengusaha ini dilibatkan dalam penyusunan RTRW tersebut. Nilai investasi awal yang mencapai Rp7 miliar menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.

"Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah setempat dan mengusulkan beberapa opsi, termasuk penutupan usaha dengan kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan syarat melengkapi izin tanpa penambahan,” kata Yeka, saat konprensi pers di kantor Ombudsman Lampung, Kamis (1/8/2024). 

Yeka mengaku, pihaknya telah menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan atas laporan masyarakat dimaksud, dan pada hari rabu kemarin tanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan kegiatan konfirmasi temuan pemeriksaan Ombudsman kepada pihak Pemda Kabupaten Pesisir Barat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Barat.

Untuk selanjutanya pihak Pemda diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pendapat atau hasil temuan pemeriksaan tersebut, dan Ombudsman memberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulisnya paling lambat diterima pada tanggal 9 Agustus 2024.

"Selanjutnya Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkan LHP tersebut pada tanggal 16 Agustus 2024," ungkapnya.

LHP akan diserahkan kepada Bupati Kab. Pesisir Barat selaku Terlapor, kepada Gubernur Prov. Lampung selaku atasan Terlapor, kepada Menteri Dalam Negeri RI selaku atasan Terlapor, dan kepada beberapa Kementerian/Lembaga lainnya sebagai pihak Terkait.

Isi LHP Ombudsman akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Terlapor, atasan Terlapor, maupun pihak Terkait. Adapun isi dari bentuk tindakan korektif tersebut belum dapat disampaikan saat ini sampai pada tahap akhir monitoring palaksanaan LHP.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman pada tanggal 27 September 2024 atas persoalan tujuh pengusaha tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga memonitor penyaluran pupuk bersubsidi yang ditingkatkan dari 4,7 juta ton pada Februari 2023 sekarang menjadi 9,5 juta ton. Meski demikian, penyaluran di Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat baru mencapai 46,5 persen.

"Kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kondisi tersebut, dan akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia agar alokasi pupuk bersubsidi yang ada dapat terserap maksimal," ucapnya.

Selain itu ombudsman menyarankan agar dinas pertanian memperbolehkan petani menebus pupuk bersubsidi dengan KTP dan memberikan fleksibilitas dalam pengambilan oleh kelompok tani.

Di sektor perdagangan dan kemetrologian, pengawasan dilakukan di beberapa SPBU dan pasar yang ada di Pesibar. Hasilnya, ditemukan pelanggaran seperti timbangan yang tidak sesuai standar dan pompa BBM dengan tera rusak.

"Maka ombudsman mendesak perbaikan segera untuk memastikan kebenaran pengukuran dan melindungi konsumenkonsumen," jelas Yeka.

Ombudsman juga menyoroti rendahnya realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Pesisir Barat, yang baru mencapai 24 persen dari target.

"Program KUR yang sangat diandalkan masyarakat setempat diharapkan bisa lebih dimanfaatkan dengan sosialisasi yang lebih agresifagresif," ucapnya. 

Dengan berbagai temuan ini, Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong perbaikan layanan publik di Kabupaten Pesisir Barat, terutama sebagai kabupaten baru yang membutuhkan banyak pembenahan. (*)