• Minggu, 24 November 2024

Kakam Pakuan Baru Way Kanan Edison Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi Dana Desa 1 Miliar

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15.43 WIB
685

Kepala Kampung (Kakam) Pakuan Baru Way Kanan Edison (berjenggot) usai persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (1/8/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kampung (Kakam) Pakuan Baru Way Kanan Edison divonis hukuman pidana penjara selama 6 Tahun atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 1 Miliar. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Edison, Kamis (1/8/24).

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang juga ikut terlibat dan diantaranya Terdakwa Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru dan Terdakwa Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru.

Dalam bacaan putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pakuan Baru Way Kanan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuNtut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edison selama 6 Tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 841 juta subsider 2 tahun penjara," kata Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya Kamis (1/8/24).

Sementara terhadap terdakwa yanuar oleh majelis hakim, dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian terhadap terdakwa Lasidi, dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas bunyi putusan yang telah dibacakan ketiga terdakwa serta masing-masing penasihat hukumnya dan juga penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa dimana penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan, melainkan melalui sistem Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sehingga pengiriman berkas dalam bentuk PDF ke Dinas PMK selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung (Pakuan Baru).

Dimana rincian setiap tahunnya, Kampung Pakuan Baru Mendapat Bantuan Dana Desa Pada 2020 sebesar Rp 846.220.355,00 kemudian Pada 2021 sebesar Rp 867.738.190,00 lalu Pada 2022 sebesar Rp 1.158.156.120,00.

"Setiap penarikan Terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan, biasanya terdakwa Edyson atau terkadang juga Lasidi mendapatkan Informasi BPKAD melalui Whatsapp yang memberitahukan bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut Lanjut JPU, Yanuar menelepon Bank Lampung untuk memastikan pencairan sudah masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah dipastikan dana tersebut cair, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama mengambil pencairan uang di Bank Lampung Cabang Baradatu menggunakan KTP Terdakwa serta stampel spesimen Kampung Pakuan Baru. Kemudian menyerahkan seluruh dana kepada Terdakwa.

"Kemudian karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan didalam APBK maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan hampir seluruhnya adalah fiktif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," imbuhnya

Dimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBKKampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu.

"Terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dikurangi dengan data dan fakta yang diperoleh dan dilaksanakan dilapangan serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp 1.021.635.996,00," pungkasnya. (*)