• Minggu, 22 September 2024

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Petahana di Pilkada 2024, Bagja: Politisasi Program Kerja Jadi Alat Dulang Suara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 11.57 WIB
33

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meningkatkan pengawasan terhadap para petahana termasuk Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada November mendatang, pencalonan petahana jadi isu krusial.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ia mengatakan petahana dan penjabat (Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah jadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada.

Sehingga Bagja mengingatkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisian yang mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.

Ia menjelaskan berdasarkan peraturan KPU 2/2024 tentang tahapan dan hadwal pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Penetapan paslon akan dilaksanakan 22 September 2024.

"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasahalan pada saat pencalonan," kata Bagja dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Kamis (1/8/2024).

Bagja memandang majunya elit birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Bagja memberi contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.

Menurut Bagja politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elit birokrat daerah. "Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," kata dia.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Kemedagri telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 Pj kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pemilihan 2024.

"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut (mencalonkan diri dalam) pilkada," kata Tito.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung gencarkan sosialisasi sebagai salah satu strategi mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar November mendatang.

Koordinator Humas dan Parmas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, ada beberapa indikator kerawanan yang berhasil diidentifikasi oleh pengawas termasuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait politik uang, daftar pemilih ganda, pemilih yang terdaftar tanpa e-KTP, surat suara tertukar, dan masalah lain. Kita memiliki tiga tugas inti, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran," kata dia, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan untuk pencegahan, Bawaslu terus mengadakan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang potensi kerawanan yang telah dipetakan, sehingga pihaknya bisa menentukan langkah yang diambil.

"Kami melakukan pencegahan melalui imbauan tertulis dan sosialisasi lisan. Misalnya, terkait netralitas ASN, kami mendorong camat dan lurah untuk memberikan pernyataan dukungan terhadap netralitas," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu telah membentuk kampung pengawasan partisipatif dan mengadakan forum edukasi masyarakat seputar Pilkada. "Inisiatif ini juga hasil dari koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kelurahan hingga provinsi," sambungnya.

Muhyi menekankan bahwa pengawasan akan semakin intensif setelah penetapan calon. "Jika ada dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti. Dari temuan itu, akan dilakukan penindakan sesuai prosedur," tegasnya.

Bawaslu mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait bersama-sama mengawasi setiap tahap Pilkada 2024.

"Jika masyarakat menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh panitia pemilihan," jelasnya.

"Mereka dapat melaporkannya ke pengawas setempat. Begitu pula saat tahapan kampanye, jika ada pelanggaran dari peserta atau pihak lain, jangan ragu untuk melapor ke Bawaslu," pungkasnya. (*)