• Selasa, 24 Desember 2024

Tertangkap Mencuri Kotak Amal di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Lamtim Dikirim ke RSJ

Rabu, 31 Juli 2024 - 12.08 WIB
68

Pria diduga ODGJ (baju orange) saat dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pria diduga alami gangguan jiwa ditangkap warga karena mencuri uang dalam kotak amal di salah satu masjid di Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara. Selasa (30/7/2024) sore.

Beberapa warga yang menangkap pria kurang waras itu membawanya ke kantor polisi Way Jepara dengan menggunakan sepeda motor. Saat di interogasi polisi pelaku bernama Agus dengan lantang mengakui dirinya telah mencuri uang dalam kotak amal tersebut.

"Iya pak saya nyuri duit dalam kotak, dan bukan satu masjid banyak khususnya di Way Jepara ini. Tapi duitnya untuk saya makan, beli rokok dan saya bagikan sama orang orang gila," kata Agus dihadapan polisi.

Saat ditanya tentang keluarga, Agus mengaku hidup sendiri, dan dia mengatakan kenapa mencuri uang kotak amal, karena mencari pekerjaan susah, banyak yang tidak percaya sementara dirinya perlu makan.

"Gimana saya gak ngambil uang di masjid, cari duit susah kerja gak ada yang ngasih pekerjaan, kalau lapar gimana pak," kata dia.

Menyadari pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) polisi menghubungi pamong desa setempat untuk mencari solusi yang harus dilakukan kepada pria yang ditangkap warga tersebut.

Kepala Desa Labuhanratu Satu, Herman mengatakan hasil dari musyawarah antara pamong desa dan polisi, akhirnya kepala desa tersebut menghubungi Dinas Sosial Lampung Timur.

Hasil dari negosiasi memutuskan pria kurang waras tersebut untuk di rehabilitasi di rumah sakit jiwa untuk dilakukan perawatan.

"Kami sudah hubungi dinas sosial dan akhirnya dinas sosial memutuskan untuk di rehabilitasi di rumah sakit jiwa, untuk tehnis selanjutnya sudah tanggung jawab pihak dinas," kata Herman, Rabu (31/7/2023).

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Way Jepara, Jaelani menegaskan bahwa pelaku pencuri kotak amal yang berstatus ODGJ telah dikirim ke Rumah sakit Jiwa (RSJ) yayasan aulia Rahma II wilayah Natar.

Semua pembiayaan selama perawatan di RSJ ditanggung oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur, biasanya kata dia waktu perawatan selama 2 sampai 3 bulan, jika sudah sembuh akan di pulangkan kerumahnya.

"Kemarin sore setelah ada musyawarah dengan polisi dan pamong desa maka kami sepakat membawa pelaku ke RSJ, karena tidak ada keluarga maka pihak desa yang menandatangani soal pengiriman ke RSJ," kata Jalani. Rabu (31/7/2024). (*)