Tertangkap Mencuri Kotak Amal di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Lamtim Dikirim ke RSJ
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Seorang pria diduga alami gangguan jiwa ditangkap warga karena
mencuri uang dalam kotak amal di salah satu masjid di Desa Labuhanratu Satu,
Kecamatan Way Jepara. Selasa (30/7/2024) sore.
Beberapa
warga yang menangkap pria kurang waras itu membawanya ke kantor polisi Way
Jepara dengan menggunakan sepeda motor. Saat di interogasi polisi pelaku
bernama Agus dengan lantang mengakui dirinya telah mencuri uang dalam kotak
amal tersebut.
"Iya
pak saya nyuri duit dalam kotak, dan bukan satu masjid banyak khususnya di Way
Jepara ini. Tapi duitnya untuk saya makan, beli rokok dan saya bagikan sama
orang orang gila," kata Agus dihadapan polisi.
Saat
ditanya tentang keluarga, Agus mengaku hidup sendiri, dan dia mengatakan kenapa
mencuri uang kotak amal, karena mencari pekerjaan susah, banyak yang tidak
percaya sementara dirinya perlu makan.
"Gimana
saya gak ngambil uang di masjid, cari duit susah kerja gak ada yang ngasih
pekerjaan, kalau lapar gimana pak," kata dia.
Menyadari
pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) polisi menghubungi pamong
desa setempat untuk mencari solusi yang harus dilakukan kepada pria yang
ditangkap warga tersebut.
Kepala
Desa Labuhanratu Satu, Herman mengatakan hasil dari musyawarah antara pamong
desa dan polisi, akhirnya kepala desa tersebut menghubungi Dinas Sosial Lampung
Timur.
Hasil
dari negosiasi memutuskan pria kurang waras tersebut untuk di rehabilitasi di
rumah sakit jiwa untuk dilakukan perawatan.
"Kami
sudah hubungi dinas sosial dan akhirnya dinas sosial memutuskan untuk di
rehabilitasi di rumah sakit jiwa, untuk tehnis selanjutnya sudah tanggung jawab
pihak dinas," kata Herman, Rabu (31/7/2023).
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Way Jepara, Jaelani menegaskan bahwa
pelaku pencuri kotak amal yang berstatus ODGJ telah dikirim ke Rumah sakit Jiwa
(RSJ) yayasan aulia Rahma II wilayah Natar.
Semua
pembiayaan selama perawatan di RSJ ditanggung oleh pemerintah kabupaten Lampung
Timur, biasanya kata dia waktu perawatan selama 2 sampai 3 bulan, jika sudah
sembuh akan di pulangkan kerumahnya.
"Kemarin
sore setelah ada musyawarah dengan polisi dan pamong desa maka kami sepakat
membawa pelaku ke RSJ, karena tidak ada keluarga maka pihak desa yang
menandatangani soal pengiriman ke RSJ," kata Jalani. Rabu (31/7/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Petani Singkong di Lamtim Demo, Ketua DPRD Ancam Tutup Perusahaan Sementara
Senin, 23 Desember 2024 -
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024