• Selasa, 26 November 2024

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Supir Truk di Tanjung Bintang Lamsel

Rabu, 31 Juli 2024 - 09.02 WIB
1k

Tiga pelaku pengeroyokan seorang sopir truk saan diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Seorang supir dump truk bernama Ari Septiawan (33) menjadi korban penganiayaan oleh rekan sesama supir truk akibat tidak terima saat ditegur.

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kompol M Samsari, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (29/7/2024) di areal parkiran gudang Teluk Intan, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Korban, Ari Septiawan, sekitar pukul 04.40 WIB menemukan keponakannya, Gilang, dalam kondisi babak belur setelah dianiaya oleh Bargo dan kawan-kawannya. Saat korban mendatangi Bargo, ia malah diserang oleh Bargo, Heru, dan Bima menggunakan dua senjata tajam jenis celurit dan golok, serta satu buah batu bata," jelas Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024).

Akibat penyerangan tersebut, Ari mengalami luka serius, termasuk luka terbuka di tangan kanan, luka cekikan di leher, luka sobek di kepala kanan dan kiri, serta memar di pelipis mata kiri dan kaki kanan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap para pelaku di gudang PT Padi Mas, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

"Ketiga pelaku, Sutrisno alias Bargo (31), Akbar alias Bima (27), dan Heru (44), mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka berasal dari Kampung Bima, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung," tambah Kapolsek.

Motif penganiayaan ini karena para pelaku tidak terima saat dimarahi oleh korban di tempat kerja. Sementara, motif penganiayaan terhadap keponakan korban, Gilang, diduga karena pelaku menganggap Gilang sebagai pelaku bajing loncat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit besar atau pancor dan tiga buah pecahan batu bata. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana," tutup Kapolsek. (*)