Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Supir Truk di Tanjung Bintang Lamsel
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan – Seorang
supir dump truk bernama Ari Septiawan (33) menjadi korban penganiayaan oleh
rekan sesama supir truk akibat tidak terima saat ditegur.
Kapolsek
Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kompol M Samsari,
mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (29/7/2024) di
areal parkiran gudang Teluk Intan, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Korban,
Ari Septiawan, sekitar pukul 04.40 WIB menemukan keponakannya, Gilang, dalam
kondisi babak belur setelah dianiaya oleh Bargo dan kawan-kawannya. Saat korban
mendatangi Bargo, ia malah diserang oleh Bargo, Heru, dan Bima menggunakan dua
senjata tajam jenis celurit dan golok, serta satu buah batu bata," jelas
Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024).
Akibat
penyerangan tersebut, Ari mengalami luka serius, termasuk luka terbuka di
tangan kanan, luka cekikan di leher, luka sobek di kepala kanan dan kiri, serta
memar di pelipis mata kiri dan kaki kanan. Korban segera melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Polisi
segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB,
Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap para pelaku di
gudang PT Padi Mas, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar
Lampung.
"Ketiga
pelaku, Sutrisno alias Bargo (31), Akbar alias Bima (27), dan Heru (44),
mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka berasal dari Kampung
Bima, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,"
tambah Kapolsek.
Motif
penganiayaan ini karena para pelaku tidak terima saat dimarahi oleh korban di
tempat kerja. Sementara, motif penganiayaan terhadap keponakan korban, Gilang,
diduga karena pelaku menganggap Gilang sebagai pelaku bajing loncat.
Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit besar atau pancor dan tiga buah
pecahan batu bata. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan
dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ketiga
tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana," tutup
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024